26 C
Padang
Minggu, Desember 8, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

“Hibah Tanah Eks-Pertanian Cacat Hukum”

- Advertisement -

Siaran Pers

Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh

Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Payakumbuh yang menghibahkan tanah “eks Pertanian” kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Apalagi pada saat yang sama Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga tengah megungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. Pemberian hibah ini sangat sarat akan konflik kepentingan. Karena tidak memiliki tujuan dan manfaat yang jelas bagi Kota Payakumbuh serta dilakukan pada momentum yang tidak tepat.
Apalagi aset pemerintah daerah yang dihibahkan itu memiliki nilai strategis yang tinggi untuk lokasi yang berada di kawasan Kota Payakumbuh. Selain itu hibah tersebut tidak memiliki ukuran yang jelas akan memberikan dampak seperti apa terhadap pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh. Padahal aset yang dihibah juga diperoleh dari hibah yang pasti pada saat diperoleh bertujuan untuk pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh.
Maka jika tujuan dan manfaatnya tidak jelas pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh, hibah yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh patut diduga memiliki indikasi suap. Karena Kejaksaan tengah melakukan pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
Hibah yang dilakukan tersebut telah mengabaikan ketentuan perundang-undang. Khususnya Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kota Payakumbuh. Di mana tidak ada persetujuan DPRD dan kawasan tersebut adalah kawasan perkantoran. Yang semestinya menjadi prioritas adalah bagi perkantoran Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh. Bukan instansi lain di luar Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh. Sehingga hibah ini cacat secara formil maupun secara materil.
Oleh karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini Walikota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah tanah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Selain itu juga meminta kepada DPRD Kota Payakumbuh untuk melakukan interpelasi terhadap pemberian hibah ini. Memperjelas tujuan dan manfaat hibah tersebut bagi Kota Payakumbuh, khususnya bagi Pemerintah Daerah. Kalau perlu mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah.
Begitu juga kepada Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar tetap independen, profesional serta transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. Bebas dari segala konflik kepentingan.
 

Cp. Ady Surya SH MH (08126713665)

      M Nurul Fajri (085219729239)

 

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img