26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

“Hentikan Perbudakan Modern Ala PLN”

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-SIARAN PERS LBH PADANG
Nomor : 13/S.Pers/LBH-PDG/X/2018
tentang:
Sebanyak 157 pekerja ini bekerja di bidang pencatatan meteran, administrasi dan pelayanan teknik di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh PT. Haleyora Powerindo pada bulan Februari 2018 lalu. PT Haleyora Powerindo merupakan vendor dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sebelum di PHK, pekerja sebanyak 157 orang ini sempat dirumahkan pada bulan Januari 2018 lalu. Berdasarkan pengamatan LBH Padang terhadap kasus ini ditemukan beberapa kejanggalan yang akan diuraikan lebih lanjut.
Pertama, dalam hubungan pemborongan kerja yang dilakukan oleh PT. PLN dan Hayelora Powerindo telah terjadi penyelewengan hukum oleh kedua belah pihak. BUMN yang seharusnya membebaskan pekerja dari perbudakan modern yang biasa kita sebut dengan sistem kerja outsourcing terus berlanjut. Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 65 ayat (2), menjelaskan bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama (bisnis utama).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pada Pasal 17 ayat (3) terdiri dari usaha pelayan kebersihan, usaha penyediaan makanan untuk bagi buruh/pekerja, usaha tenaga pengamanan, usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Tapi penyerahan sebagian pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh PT. PLN ke PT. Hayelora Powerindo merupakan kegiatan utama PT. PLN atau diluar yang telah di atur oleh Permentrans Nomor 19 Tahun 2012. Berdasarkan pada Pasal 66 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok (bisnis inti) perusahaan. Jika tidak terpenuhi persyaratan tersebut, maka hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja akan beralih ke pemberi kerja dengan pekerja berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2013 DPR RI telah mengeluarkan Panja Outsoursing yang berisikan 12 (dua belas) butir rekomendasi yang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Rekomendasi DPR RI diantaranya tidak boleh adanya PHK dan hentikan rencana PHK yang bekerja di BUMN dengan status PKWT (Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT(Pekerjaan Tetap Waktu Tidak Tertentu), bagi pekerja yang di PHK sepihak, dirumahkan, skorsing mesti kembali dipekerjakan di perusahaan BUMN dan diangkat pekerja tetap. Tapi hingga sekarang PT. PLN (Persero) sebagai BUMN masih belum melaksanakan hasil dari rekomendasi tersebut. Hingga sekarang masih melakukan praktek perbudakan modern dengan alih-alih penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Ketiga, sebanyak 157 orang telah menjadi korban pelanggaran HAM terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Oleh sebab itu, kami menuntut pemerintah memberikan solusi atas kasus ini sesegera mungkin.
Oleh karena itu kami LBH Padang, menuntut kepada Presiden, Kementrian BUMN, dan Kementrian Ketenagakerjaan untuk :
1. PT. PLN (Persero) harus mempekerjakan kembali pekerja yang telah di PHK oleh PT. Hayelora Powerindo sebanyak 157 orang dan mengangkat para pekerja menjadi pegawai tetap PT. PLN;
2. PT. PLN wajib membayarkan hak-hak normatif dari pekerja jika dilakukan PHK;
3. Mendesak Presiden beserta semua jajarannya segera menjalankan rekomendasi Panja Outsoursing yang telah dilakukan oleh DPR RI;
4. Mendesak Kementrian BUMN menindak Direksi PT. PLN yang masih melakukan praktek perbudakan merujuk kepada hasil Panja Outsoursing pada butir 11 maka Direksi PT. PLN harus dihentikan.
Demikianlah siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami:
LBH Padang
Nara Hubung :
Wendra Rona Putra (081267410008)
Diki Rafiqi (082285877911)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img