27.5 C
Padang
Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Empat Pelaku Usaha di Payakumbuh Telah Mendapatkan Sanksi Tertulis Selama Operasi Yustisi
E

- Advertisement -

Payakumbuh, BeritaSumbar – Sebanyak empat pelaku usaha di Kota Payakumbuh telah mendapatkan sanksi tertulis dari Satgas COVID-19 setempat selama operasi yustisi dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan tertulis kepada empat pelaku usaha saat operasi yustisi bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar pada 26 Oktober lalu. Keempat kafe tersebut berada di Jalan Ade Irma Suryani dan sekitaran Gelanggang Pacuan Kuda.

“Mereka diberi teguran tertulis karena tidak menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan maupun pengunjungnya tidak menggunakan masker waktu itu. Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegiatan di sana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif,” katanya, Senin (2/11).

Sedangkan untuk perorangan, data operasi yang telah dimulai 12 Oktober lalu hingga 31 Oktober lalu, pihaknya telah menindak sebanyak 573 pelanggar protokol kesehatan.

“Dari total itu ada sebanyak 492 orang diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sementara sisanya 81 orang membayar denda sebesar Rp100.000,” kata dia didampingi Sekretaris Erizon, Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra.

Operasi yang digelar di bulan Oktober dilakukan di beberapa titik mulai dari Tugu Adipura, pelataran parkir pasar Ibuh dan razia bergerak di beberapa sarana publik lainnya. Pada pelaksanaannya operasi yustisi dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polri.

“Pelaksanaan operasi juga pernah dibantu langsung oleh Tim Terpadu Provinsi Sumbar yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan ada juga TNI,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau atau diberi sanksi tindak pidana ringan akibat 3 kali kedapatan melanggar. Petugas sangat mudah untuk mengidentifikasi pelanggar yang telah pernah diberikan sanksi, karena data pelanggar direkam di aplikasi yang telah disediakan pemerintah Provinsi Sumbar.

“Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin kota/kabupaten penyelenggara se-Sumbar,” kata dia.

Ia mengatakan ke depannya razia protokol kesehatan yang dilakukan di Payakumbuh akan menyisir beberapa lokasi usaha maupun aktifitas masyarakat yang menurut pantuan petugas, sering abai dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi berharap agar warganya dapat kooperatif dan sadar akan bahaya Virus Corona yang dapat menulari siapa saja. Saat ini kasus COVID-19 cukup meningkat tajam di Payakumbuh, sudah lebih dari 350 orang.

“Kami minta kepada warga agar ikut aktif berperan memerangi COVID-19 ini, jangan sampai anak dan sanak famili kita meregang nyawa oleh virus berbahaya ini,” kata dia.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img