Kampar,BeritaSumbar.com, -Seorang kuli bangunan dicyduk unit reskrim Polsek Tambang Kabupaten Kampar karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berusia 6 tahun. Kuli yang berinisial TS alias HR (42), warga Jalan Bupati Perumahan Mutiara Tarai Garden Desa Tarai Bangun Kec. Tambang ditangkap pada Senin 7/5 kemaren.
TS alias HR ini ditangkap atas laporan Verawati (37) warga Desa Tarai Bangun, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal sekitar bulan April lalu sekira pukul 19.30 Wib, saat itu anak pelapor (korban) yang masih bocah ini baru saja buang air besar, lalu pelapor menyuruh suaminya untuk mencebokkan anaknya itu.
Ketika dicebokkan tiba-tiba korban menjerit kesakitan, lalu mereka kedua orang tua korban ini menanyai anaknya itu namun dia tidak mau menjelaskan dan hanya memberitahu bahwa kemaluannya terasa sakit.
Kecurigaan orang tua korban ini berlanjut hingga hari Minggu (6/5) sekira pukul 23.30 wib, pelapor kembali menanyai korban yang akhirnya memberitahu kepada orang tuanya itu bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh TS alias HR dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, “tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.(*/eman)
Beritasumbar.com
Edan !! Kuli Bangunan Ini Cabuli Bocah 6 TahunE
Kategori -
Nasional
- Advertisement -
- Advertisement -