Pada masa rapat tahun 2015, DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sijunjung akan membahas 20 rancangan daerah (Ranperda).
Berdasarkan hasil rapat badan legilasi DPRD dengan Pemda pada 5 Desember 2014, telah disepakati 20 Ranperda, baik inisiatif dari DPRD mau pun usulan Pemda untuk dibahas pada masa rapat DPRD tahun 2015.
“Dari 20 Ranperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD dan 17 usulan dari Pemda,” kata Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo pada rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sijunjung dalam rangka penutupan masa rapat tahun 2014 dan pembukaan masa rapat tahun 2015, di gedung dewan, Selasa (13/1).
Sebanyak 17 Ranperda yang merupakan usulan Pemda Sijunjung, akan disampaikan dalam tiga tahap pada Maret, Juni dan September. Tahapan dan jumlah penyampaian Ranperda itu telah mempertimbangkan waktu dan kesiapan SKPD pemrakarsa dalam menyusun Ranperda tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, 2015 ini merupakan tahun terakhir masa bakti kami sebagai bupati dan wakil bupati Sijunjung untuk periode 2010-2015. Karena itu kami berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD pembahasan Ranperda pada tahun 2015 ini dapat kita laksanakan secara optimal, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung tahun 2010-2015 secara akumulatif sebanyak 70 peraturan daerah (Perda) dapat kita capai,” harap Bupati Yuswir Arifin.
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Sijunjung, Em Yasri, tiga Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa rapat 2015, Ranperda tentang lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, tentang tata kelola keuangan nagari dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang struktur organisasi RSUD Sijunjung.
Sedangkan 17 Ranperda usulan Pemda, rencana detil tata ruang kawasan perkotaan Muaro Sijunjung tahun 2014-2033, struktur organisasi dan tata kerja sekretariat Korpri, perubahan Perda nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD.
Kemudian Ranperda tentang Perda nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, Perda nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, perubahan Perda nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan, perubahan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Berikutnya Ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, penanaman modal daerah Kabupaten Sijunjung, penyidik pegawai negeri sipil Kabupaten Sijunjung, perubahan atas Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 8 tahun 2005 tentang pengelolaan zakat.
Ranperda tentang mekanisme penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan ekternal, Ranperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2016, urai Em Yasri.
Sumber: Humas Sijunjung