Solok – Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Irman Yefri Adang menyampaikan tanggapan atau jawaban DPRD setempat tehadap pendapat kepala daerah tentang nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kota Solok, Sabtu.
Tanggapan tersebut disampaikan pada sidang paripurna DPRD Kota Solok. Selain seluruh anggota legislatif, juga dihadiri oleh Wakil Wali kota Solok, Zul Elfian, beserta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah setempat.
Sebelumnya DPRD Kota Solok telah menyampaikan tipga ranperda inisiatif. Yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penempatan dana keuangan daerah pada perbankan, dan ranperda pencegahan dan pemberantasan perbuatan maksiat di Kota Solok.
Dia mengatakan, pada prinsipnya Wali Kota Solok telah memahami substansi dari ranperda inisiatif yang diajukan DPRD, karena raperda inisiatif yang telah dilahirkan sepenuhnya mengacu kepada Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Lebih jauh disampaikannya, jawaban tersebut bukanlah sesuatu yang final, dan DPRD Kota Solok menerima apabila tanggapan atau jawaban tersebut dilakukan perubahan guna mendapatkan peraturan daerah yang sempurna.
Dan dikatakannya, terhadap hal hal yang belum jelas, agar dapat dibahas dalam agenda acara pembahasan ranperda inisiatif selanjutnya.
[Ant/Oleh MR Denya Utama]