Padang – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengempeskan beberapa ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Perintis.
Kepala Dishubkominfo Padang, Rudi Rinaldi di Padang, Senin menyebutkan bahwa ada sekitar tiga atau empat mobil yang dikempeskan Senin pagi.
“Kalau ada kendaraan parkir di tempat yang dilarang parkir, seharusnya kendaraan tersebut ditilang atau diderek,” katanya.
Namun ia beralasan dari pada harus menderek mobil yang kemungkinan bisa merusak mobil tersebut, lebih baik dikempeskan saja bannya.
Ia menjelaskan semestinya hal seperti itu dilakukan oleh aparat kepolisian, akan tetapi karena masih belum dilakukan makanya Dishubkominfo mencoba memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan.
“Kami memang selalu ‘mobile’, ketika melewati kawasan tersebut kelihatan kendaraan yang parkir sembarangan makanya kami berinisiatif untuk mengempeskan kendaraan itu,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Dishubkominfo akan bekoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Menurutnya efek jera memang harus diberikan kepada pengendara, karena sudah jelas ada tanda dilarang parkir tetapi tetap saja masih memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Salah seorang pengendara, Sri (24) menilai tindakan Dishubkominfo mengempeskan ban kendaaraan yang parkir sembarangan sangat tepat, karena selama ini memang banyak kendaraan yang parkir memakai badan jalan.
“Jika terus dibiarkan, tentunya para pengendara yang melanggar peraturan tersebut tidak akan berubah dan terus menerus memarkirkan kendaraannya sembarangan,” katanya.
Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan selain membuat macet juga akan merusak keindahan kota, oleh sebab itu harus ditertibkan. (Ant/Oleh MR Denya Utama)