Kota Pariaman, BeritaSumbar.com- Saat ini Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman, memberikan dua pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan berkas-berkas mereka. Pelayanan tersebut diberikan secara langsung dan juga pelayanan yang dilakukan secara online.
“Pelayanan secara langsung, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pariaman untuk mengurus berkas-berkas mereka, sedangkan pelayanan kedua yang kami berikan adalah, pelayanan secara online, yang bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat lewat aplikasi yang di download di hp android mereka, tanpa mereka datang langsung ke kantor Disdukcapil”, ungkap Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman Syahfirman.
“Untuk aplikasi pelayanan online, masyarakat bisa mengunduh atau mendownload aplikasi tersebut lewat playstore dengan nama aplikasi “dukcapil digi mobile”, atau bisa membuka nya di link “http://dukcapildigi.pariamankota.go.id”. Di aplikasi ini semua jenis pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan bisa dilihat disini”, terang Syahfirman di kantornya saat diwawancarai Rabu (8/4).
Di aplikasi ini masyarakat bisa memilih dan mengisi, dokument apa yang mereka butuhkan. Setelah itu Disdukcapil akan memprosesnya, dan setelah proses dari berkas tersebut selesai, petugas dari disdukcapil akan mengantarkan berkas itu langsung ke kantor pos, dan petugas dari kantor pos nantinya akan mengantarkan kerumah pemohon tanpa dipungut biaya seperserpun atau gratis.
Selama covid-19 ini masih terjadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengurusan dokument kependudukan secara online, dengan menggunakan aplikasi dukcapil digi mobile ini dirumah saja.
Himbauan ini kami lakukan dengan tujuan agar kita bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid-19 ini supaya tidak menyebar lebih luas lagi, dan masyarakat pun akan terjaga kesehatannya.(humas/sul)
Beritasumbar.com
disdukcapil Kota Pariaman Himbau Warga Gunakan Layanan Onlined
- Advertisement -
- Advertisement -