Payakumbuh,BeritaSumbar.com, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 kepada Pejabat Pengadaan, PPTK dan PPK dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Kegiatan ini dilaksanakan agar OPD pelaksana konstruksi memahami poin-poin peraturan yang tertuang dalam Permen mengenai pengadaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan OPD pelaksana supaya menghindari hal-hal yang melanggar peraturan nantinya.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman di Aula Ngalau Indah Lt. III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (24/11) yang dalam sambutannya mengatakan untuk memahami peraturan tentang jasa konstruksi tersebut maka perlu disosialisasikan kepada ASN Pemko Payakumbuh agar jangan sampai salah dalam mengambil keputusan.
“Ini semua demi terwujudnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan tertib di Payakumbuh,” kata Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut saat membuka sosialisasi.
Om Zet mengharapkan agar nantinya peserta memperoleh pencerahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi sangat komplek dan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikannya.
“Mari kita ikuti dengan serius demi terwujudnya pembangunan aktivitas sosial ekonomian kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumhuh Rajman Sunardi mengatakan pekerjaan jasa konstruksi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan mutu yang sesuai dan tetap memperhatikan keselamatan pekerja serta lingkungan sekitar.
“Maka dari itu kualitas pekerjaan konstruksi pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pengelolanya, termasuk kemampuan memahami dan menerapkan aturan yang ada,” pungkasnya. (Humas)