Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, ABG Ini Diamankan Polisi

BANGKINANG,BERITASUMBAR.COM, – SatRes Narkoba Polres Kampar kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara pada Selasa malam (7/11).

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ES alias EK (18) seorang karyawan swasta warga Dusun III Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Handphone merk Xiomi dan samsung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (7/11) sekira pukul 20.00 Wib, saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba melakukan Penyelidikan diwilayah tersebut, kemudian menuju kerumah target sdr. ES alias EK.

Saat dicek dirumahnya ternyata yang bersangkutan bersembunyi diatas loteng rumahnya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu didalam kamar tersangka yang diletakkan diatas meja rias.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(EM)