26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

BAZNAS Kota Padang raih WTP dan Baznas Award
B

Kategori -
- Advertisement -

Padang–Tidaklah berlebihan bila Baznas Pusat yang diketuai Profesor H. Bambang Sudibyo memberikan Baznas Award Tahun 2017 kepada Baznas Padang.

Baznas Pusat menilai Baznas Kota Padang tahun 2016 telah lebih maju beberapa langkah dibanding Baznas lain di Indonesia dibidang Penghimpunan Ziswaf.

Begitu halnya dalam menyalurkan Ziswaf tahun 2016. Baznas Kota Padang sudah memberikan hak- hak para Fakir, Miskin, Mu’allaf, Gharimin dan kelompok lain.

Semua harta zakat disalurkan melalui Program Padang Sejahtera, Padang Makmur, Padang Religius, Padang Cerdas, dan Program Padang Peduli.

Ketika melakukan Audit terhadap arus pendapatan Ziswaf dan penyalurannya, Konsultan Akuntan Publik (KAP) Helliantono dan Rekan memberikan penilaian Wajar Tanpan Perkecualiaan (WTP) terhadap Baznas Padang.

Sebagaimana dikabarkan andalas-time.com saat wawancara dengan Ketua Baznas Kota Padang, Episantoso yang didampingi pengurus, pada Sabtu (25/11) di Jalan Baypass KM 12 Kec. Kuranji Kota Padang.

Baznas Kota Padang tahun 2016 berhasil menghimpun Ziswaf sebanyak Rp.25 Miliar. Realisasi penghimpunan Ziswaf melebihi target pengumpulan tahun  sama (2016) yang ditetapkan pada angka Rp.24 Miliar.

Sumber Ziswaf berasal dari zakat para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang sekitar Rp.19 Miliar. Sedangkan sisanya berasal dari Ziswaf perorangan (Non ASN).

Jika zakat yang bersumber dari ASN memang sudah jelas adanya setiap bulan, akan tetapi berbeda dengan Zakat yang berasal dari perseorangan serta lembaga swasta. Menghimpun Ziswaf dari Non ASN  memiliki kiat dan upaya khusus untuk menyakinkan para wajib zakat itu.

Semua  zakat yang terhimpun, selanjutnya  harus disalurkan kepada mereka yang patut dan pantas menerimanya.

Siapa- siapa saja yang berhak menerima harta zakat tersebut? Mereka adalah yang masuk dalam asnaf (kelompok) delapan (Al Qur’an, Surat At Taubah, Ayat 63).

Sekali lagi dalam proses pengumpulan zakat dari muzakki (pemberi zakat) dan dilanjutkan menyerahkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) memiliki regulasi (aturan) yang jelas.

Baik dasar hukumnya Ayat Al Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW serta aturan teknis yang dibuat oleh pemerintah. Kalau di Indonesia  kemudian dikenal dengan Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011) tentang Pengelolaan Zakat, ” papar Episantoso.

Terkait target  penghimpunan Baznas Padang tahun 2018, Episantoso menambahkan,  Insyaallah, semua unsur pimpinan dan karyawan Baznas Padang sepekat menetapkan  penghimpunan Ziswaf tahun 2018 sebanyak Rp.26 Miliar,” tukuk Ketua Baznas Kota Padang.

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img