24 C
Padang
Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Banpres Usaha Mikro Tahap Kedua Di Payakumbuh, Warga Tak Perlu Lagi Datang Bawa Berkas Permohonan Ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM
B

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh — Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Payakumbuh. Ada Perpanjangan waktu pendataan Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kota Payakumbuh. Artinya untuk tahap kedua mulai dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga tanggal 25 November 2020.

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Sekretariat Daerah, Rabu (21/10), telah mengeluarkan surat instruksi kepada Camat di lima kecamatan agar data dan permohonan masyarakat penerima bantuan dikumpulkan di kecamatan terlabih dahulu, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Ini dilakukan untuk menghindari tumpukan massa di Dinas Koperasi dan UKM demi menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler kepada media, (21/10), mengatakan saat pengajuan permohonan Banpres tahap pertama di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang menumpuk di kantor dinas sehingga petugas kewalahan. Bahkan banyak masyarakat yang mengajukan permohonan di saat jam kantor sudah mau tutup.

Untuk itu, kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh adalah setiap data masyarakat pemohon usulan bantuan presiden tahap kedua ini dikumpulkan di kantor kecamatan, nanti kecamatan menindaklanjuti dengan mengirimkan data warga pemohon Banpres ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dalam waktu 1 kali 24 jam setiap harinya.

“Sehingga data masyarakat calon penerima bantuan presiden dapat dikoleksi oleh dinas tanpa harus ada tumpukan massa, kalau di kecamatan kan bisa diatur yang datang warga mana saja, lagian waktunya cukup lama, hampir sebulan, tidak perlu tergesa-gesa,” kata Dahler.

Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan Junaidi, Camat Lamposi David Bachri, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi, dan Camat Payakumbuh Utara Desfitawarni saat hubungi media mengatakan walaupun data dikumpulkan di kantor camat, tapi warga harus tetap mengurus persyaratannya ini ke kantor lurah terlebih dahulu, karena verifikasi ataupun kejelasan data masyarakat yang mengusulkan bantuan presiden ini hanya lurah yang tahu kondisi warganya.

“Kami di kantor camat hanya mengumpulkan berkas persyaratan penerima banpres, nanti kami yang mengantarkan ke dinas setiap hari, bagaimana metodenya apakah lurah yang mengantar ke sini atau warga yang langsung datang itu kita koordinasikan sama lurah dulu, jangan sampai nanti warga datang kesini mengantarkan berkas yang syaratnya tidak sesuai atau tidak lengkap,” kata Desfitwarni, Camat Payakumbuh Utara. (Humas)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img