26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota ikuti Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan
B

- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,–Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Wardi Munir dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Riko Febriato, Amril.B. Marshal dan Ridhawati yang didampingi oleh Kabag TU,Humas dan Protokoler DPRD Limapuluh Kota menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Seminar yang mengangkat tema “Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi Dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik” ini dibuka oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adies Kadir.
Dalam kesempatan tersebut, Adies mengajak seluruh peserta seminar agar dapat menjunjung tinggi adab etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adies berharap dengan adanya penyelengaraan seminar ini, sekaligus menjadi upaya MKD dalam rangka memperbaiki dan merekonstruksi lembaga etik di Indonesia bisa segera terwujud. Melalui seminar ini, hendaknya adanya satu output atau aturan yang mengatur agar lembaga etik berperan pada lembaga dan institusi di Republik Indonesia. Menurutnya, agar seluruh lembaga etik dapat berperan lebih baik, maka hal-hal pengaturan di dalamnya perlu segera dirumuskan ke dalam suatu peraturan undangan, agar semuanya dapat berjalan di koridornya masing-masing.
“Jadi kita ingin ada suatu output yang bisa dijadikan satu aturan di dalam suatu peraturan perundang-undangan, tentang bagaimana lembaga etik di lembaga-lembaga negara entah itu di eksekutif dan legislatif ke depan,” ujar Adies Kadir.
Adies menjelaskan, lembaga etik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu lembaga etik internal dan eksternal. Adies menambahkan, aturan yang ada saat ini hanya mengatur lembaga etik eksternal, yaitu Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Kompolnas. Tetapi untuk aturan lembaga etik internal seperti Mahkamah Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Komite Dewan Etik di KPK dan juga Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI itu belum ada aturannya.
Sama halnya, dengan belum adanya lembaga etik di beberapa instansi Kementerian atau Lembaga, yang menurut legislator Partai Golkar itu, diperlukan untuk mengawasi etika pejabat publik yang ada di instansi tersebut.
“Di kementerian belum kita lihat ada lembaga etik. Siapa yang mengawasi? Memang DPR pengawas, tetapi kita tidak bisa menindak mereka. Jadi hal-hal inilah memang yang harus dicarikan persamaan persepsi terkait pengawasan internal dan eksternal di semua lembaga,” ungkapnya.
Bersambung ke halaman 2

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img