34 C
Padang
Jumat, Maret 21, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Arif Yumardi, Lembaga Legislatif Diikat Dengan Tatib
A

- Advertisement -

Pesisir Selatan,BeritaSumbar.com,-Penundaan rekomendasi BPKP, Perwakilan Sumatera Barat  oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni tidak lah perlu menunggu kehadiran 45 anggota dewan, apalagi jika paripurna tersebut sudah dihadiri 2/3 anggota dewan. ungkap tokoh pemuda Kabupaten Pesisir Selatan Arif Yumardi, Minggu (19/7).
Didalam undang – undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebut batal dan tidak mengikat jika terbukti rapat paripurna DPR yang mengesahkan perundang itu tidak memenuhi kuorum atau jumlah kehadiran minimal. Tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan hasil tersebut, jika telah diagendakan dalam paripurna, apalagi sudah dinyatakan kourum.
Dikatakan Arif, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang bernama DPRD anggota dewan di ikat dengan tata tertib (tatib) dalam menjalankan tugasnya. Adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kridibilitas DPRD.
” Rapat paripurna penyampaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah ( BPKP), Perwakilan Sumatera Barat,  rekomendasi hasil audit investigasi soal pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, yang dihadiri 2/3 anggota DPRD Pesisir Selatan secara aturan tatatertib dewan sudah sah untuk dilanjutkan, ” tegas Arif.
” Ada  3 kewenangan Legislatif, yaitu  , Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, dan kewenangan itu dilindungi konstitusi,”  kata Arif Yumardi.
Menyingung hasil sidang paripurna DPRD Pessel pada beberapa hari yang lalu, untuk mendengarkan hasil rekomendasi audit BPKP atas kelanjutan investigasi soal pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, Arif Yumardi hal itu tidak perlu menunggu 45 anggota DPRD Pessel, jika paripurna telah dihadiri 2/3 anggota DPRD Pessel itu sudah sah.
Seharusnya ada Interupsi dari anggota DPRD Pesisir Selatan pada bupati Pesisir Selatan, melalui sidang paripurna terhomat agar rekomendasi audit BPKP atas kelanjutan investigasi soal pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan bisa dilanjutkan. Bawah paripurna tersebut sah dan bisa dilanjutkan, karena telah kuorum.
” kalau 2/3 anggota DPRD Pessel hadir, serta mewakili Fraksi di DPRD, dan sesuai tatib paripurna itu sudah sah untuk tetap dilanjutkan,” sambung Arif.
Lebih jauh Arif berandai – andai jika akhirnya 45 anggota DPRD Pesisir Selatan menerima hasil rekomendasi hasil audit investigasi soal pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, yang perlu di pikirkan solusi dari bangunan/ gedung itu sendiri.
Jika tidak dicarikan solusi dari bangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, sayang jika bangunan yang dibangun dengan menggunakan dana pemerintah, walaupun diketahui gedung baru RSUD M Zein Painan dibangun dengan dana pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP sebesar Rp.99 miliar.
Muda – mudahan apa menjadi pertanyaan bagiaman nasib gedung baru RSUD M Zein Painan bisa terjawab, dan ada solusi dari bangunan gedung baru itu sendiri, agar tidak menjadi bangunan mubazir atau tidak berguna. Karena bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img