Penulis :”Fadhikal Zakyal Manzilah & Aria Zurnetti”
Mahasiswa Pasca Sarjana & Guru Besar Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang keadilan. Di Indonesia, perdebatan mengenai efektivitas dan keadilan sistem hukum pidana kembali menguat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah sistem hukum pidana kita sudah benar-benar mencerminkan keadilan yang manusiawi, atau justru masih berorientasi pada penghukuman semata.
Perbandingan hukum pidana menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dengan membandingkan sistem hukum pidana Indonesia dengan negara lain, kita dapat melihat bahwa pemidanaan tidak selalu harus identik dengan pemenjaraan dan pembalasan. Banyak negara mulai menggeser orientasi hukum pidananya dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih korektif dan restoratif.
Di sejumlah negara Eropa, misalnya, pemidanaan lebih diarahkan pada upaya rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hukuman penjara tidak selalu menjadi pilihan utama, terutama untuk tindak pidana ringan dan pelaku pertama. Sistem hukum pidana di negara-negara tersebut menempatkan martabat manusia sebagai prinsip utama, baik bagi korban maupun pelaku kejahatan. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki.
Sebaliknya, sistem hukum pidana Indonesia masih cenderung menempatkan hukuman penjara sebagai instrumen utama penegakan hukum. Penjara sering kali dipandang sebagai simbol keadilan, meskipun pada kenyataannya lembaga pemasyarakatan menghadapi persoalan serius seperti kelebihan kapasitas, minimnya pembinaan, serta tingginya angka residivisme. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemidanaan yang berorientasi pada hukuman belum tentu menghasilkan keadilan yang substantif.
Melalui perspektif perbandingan hukum pidana, terlihat bahwa keadilan tidak selalu diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari sejauh mana sistem hukum mampu mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memulihkan hubungan sosial yang rusak. Pendekatan keadilan restoratif yang berkembang di berbagai negara memberikan ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan berimbang.
Pelajaran penting lainnya dari sistem hukum pidana negara lain adalah kuatnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan. Prinsip due process of law, pendampingan hukum yang efektif, serta pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem tersebut. Hukum pidana tidak dijalankan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan warga negara.
Bagi Indonesia, perbandingan hukum pidana seharusnya tidak dipahami sebagai upaya meniru mentah-mentah sistem hukum negara lain. Namun, perbandingan tersebut dapat menjadi cermin untuk menilai sejauh mana sistem hukum pidana nasional telah berjalan sesuai dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Reformasi hukum pidana tidak cukup hanya dengan pembaruan norma, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma dalam cara negara memandang kejahatan dan pelaku kejahatan.
Pada akhirnya, pilihan antara hukuman dan keadilan bukanlah pilihan yang saling meniadakan. Sistem hukum pidana yang ideal adalah sistem yang mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan belajar dari pengalaman negara lain, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berkeadilan.