31 C
Padang
Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Andri Satria Masri Tanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online
A

- Advertisement -

Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Seorang oknum wartawan media online membuat berita dengan judul “Kabag Humas Keberatan Berita Kritik Pada Pemkab Padang Pariaman” hanya berdasarkan dua baris tanya jawab dalam percakapan antar oknum wartawan tersebut dengan Kabag Humas Andri Satria Masri.

Awalnya percakapan dimulai dari komentar Kabag Humas atas pemberitaan oknum wartawan tersebut dengan kalimat: “Kalau mode ko berita yang apak buek, ndak bisa awak kerjasama do pak”.

Komentar Kabag Humas itu terlontar setelah dirinya membaca berita yang diposting ke WA pribadinya yang berjudul “Januar Bakri: Kepentingan Masyarakat Tergilas Pembangunan Pendopo Bupati”.

Komentar Andri tersebut dibalas dengan pertanyaan: “Apo yang salah dengan berita Ambo pak?” dan dijawab oleh Andri dengan pertanyaan: “Menurut apak, berita tersebut positif tidak untuk Pemkab terutama Bupati?”. Selanjutnya si oknum wartawan menjawab lagi: “Sangat Positif Ķarena yang berkomentar di dalam berita tersebut dua orang anggota wakil rakyat Padang Pariaman, Jadi berita itu bapak Anggap salah?

Kemudian si oknum wartawan melanjutkan pembicaraan dengan memposting sebuah berita dengan judul “Kabag Humas Keberatan Berita Kritik Pada Pemkab Padang Pariaman”.

Dari kronologis percakapan tersebut terlihat tidak paham dan profesionalnya si oknum wartawan terkait dengan respon saya. Si oknum wartawan menganggap saya mengkritik isi berita yang ditulisnya padahal maksud saya mengatakan “Kalau mode ko berita yang apak buek, ndak bisa awak kerjasama do pak” saya tidak mengkritik isi berita tetapi malah menghormati isi berita tetapi menyarankan jangan kerjasama dengan Pemkab Padang Pariaman karena kerjasama yang dilakukan tidak saling menguntungkan.

“Kerjasama Pemkab Padang Pariaman dengan media massa adalah dalam rangka menyebarluaskan informasi pembangunan dan kegiatan Pemkab Padang Pariaman terutama Kepala Daerah. Jika kerjasama yang dilakukan dengan cara membuat bad news (berita negatif) terhadap kegiatan Pemkab Padang Pariaman maka tujuan kerjasama jelas tidak tercapai,” jelas Andri di ruang kerjanya.

“Kebebasan berpendapat, dalam bentuk tulis atau lisan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi UU. Namun tentu Pemkab Padang Pariaman punya aturan dan syarat tersendiri terkait penawaran kerjasama dengan pihak ketiga,” kata Andri lagi.

Diketahui bahwa media online si oknum wartawan belum melakukan kerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tetapi dengan Dinas Kominfo. Rencananya baru diajukan penawaran kerjasama di tahun 2020 nanti. (bus/rel)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img