Sijunjung, BeritaSumbar.com,- Kejaksaan Negeri Sijunjung membantah terlibat dalam permainan proyek. Kejaksaan tetap komit menjalankan supermasi hukum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Bila ada oknum Kejaksaan yang melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, pasti akan di proses oleh tim pengawasan interen Kejaksaan. Kata Rina Idawani, SH, CN, MM selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung dihadapan para wartawan, saat melakukan press conference di Aula Kejari Sijunjung, Senin (16/5/2025).
Kejari Rina yang didamping Kasi Intel, Dian Affandi Panjaitan pada kesempatan itu dengan tegas mengatakan tidak pernah menemui OPD (Organisasi Perangkat Daerah); baik Kepala Dinas, maupun Kepala Bidang untuk negosiasi dan melakukan intervensi masalah proyek yang ada di lingkungan Pemkab Sijunjung, bila terbukti dengan data yang akurat telah melakukan intervensi tentang pengadaan barang dan jasa, dihadan Kejari dan para wartawan, saya siap menerima resikonya, tegas Dian.
Tudingan yang ditulis salah satu media online dengan paparan menyudutkan adalah dugaan tanpa dasar fakta yang jelas, tambah Dian.
Diakhir pertemuan Kejari Rina menjelaskan, pihaknya dengan tegas membantah tuduhan itiu. Sebelumnya Kejari Sijunjung telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sijunjung dengan nomor: B-525/ L.3.20/ Cs.2/ 03/ 2025 tentang Himbauan Tidak Melayani Permintaan Uang, Proyek oleh Oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Maupun Pihak Lain yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Khususnya Pimpinan Kejaksaan Negeri Sijunjung. Sebagai bentuk transparansi dan komitmen lembaga terhadap supremasi hukum dan mendukung sepenuhnya proses pembangunan dan penegakan hukum di Ranah Lansek Manih, tegas Kejari.(Alim)