Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi dan melindungi keberadaan pohon di tepi jalan milik Pemerintah Daerah. Pohon pelindung yang dapat dilakukan penebangan karena sudah tua, meranggas dan telah mati. Kemudian membahayakan pengguna jalan, mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Pohon pelindung yang sudah mati dan membahayakan masyarakat yang melewati jalan Adi Negoro yang menghubungkan Muaro Sijunjung dengan Muaro Bodi,ditebangi, kata Kadis Perkim dan LH di Muaro, Kamis (15/12).
Sepanjang jalan Adinegoro ini, ada Pohon pelindung yang cukup rindang. Sehingga membuat masyarakat yang melewati jalan ini, cukup sejuk.
Karena umur Pohon ini sudah cukup tua, ada sebagian yang sudah mati, kondisi ini sangat berbahaya bagi yang melewati jalur ini.Untuk itu perlu kita tebangi, Pohon juga rawan tumbang, jelas Arif. Sebelum terjadi musibah bagi pengguna jalan utama ini,perlu kita rapi dengan menebangi Pohon yang sudah mati dan lakukan, tambah Arif.
Sebetulnya, Dalam upaya melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup , perlu juga dilakukan penertiban bagi pohon- pohon yang mengancam keselamatan umum, kata Arif. (Alim)