spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Menangkan 76 Pekerja Ex PT INKUD AGRIMATA
H

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,-LBH Padang mendamping 76 pekerja yang mengalami pemutusan kerja (PHK) oleh PT Inkud Agritama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang. Kejadian berawal sejak bulan Maret 2018 hingga bulan Oktober 2019 perusahaan tidak lagi membayarkan gaji pekerja sebagian dirumahkan tanpa status yang jelas.

Permasalahan ini pekerja melaporkan ke Pemerintah Daerah dan DPRD Pasaman Barat. Pekerja juga melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi ke Bupati Pasaman Barat. Namun pekerja tidak mendapatkan solusi dan tidak kunjung selesai. Alhasil pekerja mesti melapor ke Disnaker Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan upaya perundingan. Sehingga Disnaker mengeluarkan anjuran Nomor: 565.266.HI-Was/2019 tertanggal 27 Agustus 2020 yang menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan pesangon, uang masa kerja dan uang pengganti hak lainnya.

Pasca pendampingan, LBH Padang mengajukan gugatan pada tanggal 17 September 2021 ke Pengadilan PHI dengan register perkara Nomor: 36/Pdt.Sus.PHI/2021/PN/PDG dan Nomor: 37Pdt.Sus.PHI/2021/PN/PDG. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PHI pada Kamis (10/3/2022). Majelis Hakim memutus perkara yang pada pokoknya
Mengadili: Dalam Eksepsi –
“Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya”
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang belum dibayarkan dan uang Pesangon serta uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp1.618.577.020,00 dan Rp1.944.133.928,00 ( Perkara No. 37). Sehingga total yang hak diterima oleh 76 pekerja sebanyak Rp. 3.562.710.948,00 ( tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Majelis Hakim hanya memutus setengah dari tuntutan dengan total sebesar Rp. 6.063.758.948 (enam milyar enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).

Majelis Hakim berpendapat perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga pekerja hanya mendapat uang pesangon sebesar sesuai 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Putusan ini sangat merugikan pekerja berdampak menghilangkan setengah haknya.

Perwakilan pekerja, Antoni mengutarakan kami berharap pihak perusahaan mematuhiputusan ini dan segera membayar hak pekerja tersebut. Sudah 2 (dua) tahun kami menunggu dan hanya janji-janji saja yang diberikan perusahaan. Uang ini akan kami gunakan untuk melanjutkan kelangsungan hidup kami pasca di PHK.

Sri Hartini, Kepala Bidang Isu Buruh LBH Padang menuturkan kami menghargai putusan hakim namun menyayangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Majelis Hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja sah dengan alasan keadaan memaksa (force majeure) karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Padahal pihak perusahaan selama proses di pengadilan tidak dapat menghadirkan bukti audit keuangan yang dapat membuktikan perusahaan dalam keadaan merugi terus menerus selama 2 (dua) tahun. Situasi ini bertambah parah pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Omnibus berdampak pada memberikan diskon besar-besaran bagi perusahaan namun merugikan pekerja tegasnya.(rel/LBH)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img