Padang,BeritaSumbar.com,- Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai Laporkan Dugaan Maaladministrasi Izin PKKNK Koperasi Minyak Atsiri di Desa Silabu ke Ombudsman Provinsi Sumatera Barat
Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai masih terus berjuang menyelamatkan ruang hidup masyarakat terutama masyarakat adat dari eksploitasi hutan dan lahan di Mentawai. Jumat, 18 Maret 2022, Koalisi melakukan pelaporan dugaan Maladministrasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap Izin Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan (PKKNK) Koperasi Minyak Atsiri di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Pelaporan ini diterima oleh Retya, dari bagian penerima laporan Ombudsman Sumatera Barat.
Perwakilan Koalisi, Mentari Wahyudihati mengutarakan izin PKKNK merupakan izin penebangan kayu yang ada pada rezim Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus) yang sebelumnya bernama Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Salah satu syarat utama terbitnya izin tersebut adalah adanya Surat Pernyataan Bebas Konflik yang harusnya ditandatangani oleh seluruh masyarakat pemilik tanah karena izin berada di wilayah areal penggunaan lainnya (APL) yang tentunya ada hak masyarakat terhadap tanah baik berupa kepemilikan secara individu maupun secara komunal.
Berdasakan informasi yang kami dapatkan, surat pernyataan bebas konflik tersebut hanya ditandatangani oleh dusun atau perangkat desa setempat. Padahal area seluas 1.500 Ha yang diajukan dalam izin PKKNK tersebut mestinya juga dimintai persetujuan dari pemilik tanah bukan hanya perangkat daerah. Ketua Koalisi, H. Eko Zebua menambahkan surat pernyataan bebas konflik tersebut janggal karena kenyataan di lapangan masih menimbulkan konflik antara pemilik lahan yang setuju dan yang tidak setuju sehingga patut diduga membuat perpecahan di Desa Silabu dan mengusik ketenangan dan kedamaian masyarakat.
Riki Hendra menambahkan kami menduga koperasi minyak atsiri agak berbeda. Informasi yang kami terima, koperasi ini memiliki banyak pemodal dan seolah-olah penanaman minyak atsiri ini dijadikan modus untuk mengambil keuntungan dari pemanfaatan kayu. Padahal jika dikalkulasikan secara seksama, estimasi profit atau keuntungan dari kayu di desa Silabu tersebut jauh lebih besar dari keuntungan dari penanaman minyak atsiri.
Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dari koalisi karena modus ini telah terjadi berulang kali di mentawai dan wilayah lainnya. Koalisi berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan cermat. Koalisi mendukung Ombudsman Sumbar untuk dapat mengungkap fakta ini dengan sangat seksama.
Mengingat sampai hari ini Koperasi Minyak Atsiri masih terus melakukan aktifitas tanpa mengindahkan hasil audiensi dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 31 Desember 2021 untuk menghentikan dulu aktifitas sebelum adanya penetapan tapal batas dan penyelesaian konflik. Padahal, Koperasi juga diduga melakukan pengrusakan coral di Pantai Palimo karena pembuatan logpond tanpa adanya izin pemanfaatan ruang laut. Harapan koalisi adalah izin PKKNK di desa Silabu ini di cabut tegasnya ketua koalisi.(rel/LBH)