Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Pengerukan pasir batu dan kerikil dengan menggunakan alat berat di aliran Batang Maek tepatnya di Jorong Koto Masjid Nagari Gunuang Malintang kecamatan Pangkalan Koto baru diduga tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan Operasi produksi (IUP OP)
Seperti terpantau awak media Luak limopuluah dilapangan pada Sabtu 29/1 kemaren ada dua Alat berat jenis escavator dilokasi.
Satu unit sedang beroperasi memuat Sirtukil (Pasir,batu dan kerikil) ke Dumtruck dan satu lagi parkir di pintu masuk lokasi penambangan.
Wido Putra A.Md Walinagari Gunuang Malintang kecamatan Pangkalan Koto Baru saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pengambilan galian C tersebut tidak ada izin. Sampai ke Nagari pun Tidak ada pengurusan izin. Semua dikelola oleh kaum pemilik lahan.
Sementara bahan sirtu tersebut digunakan untuk pengerasan jalan diareal PTPN VI Gunuang Malintang,ujar Wido Putra via telepon selulernya.
Wido Putra dalam percakapan telepon tersebut juga menyebutkan kepada pemilik lahan resiko pengambilan galian C tanpa izin. Karena akan berdampak secara hukum. Jika terjadi riak saya akan ambil tindakan, cerita Wido.
Kegiatan pengambilan Sirtukil tersebut sudah berlansung dari beberapa minggu yang lalu, imbuh Wido.
Sementara ini kita tidak berani melarang kegiatan tersebut karena tidak ingin ada keributan dengan masyarakat,apalagi dibelakang kegiatan ini para niniak mamak kaum pemilik lahan, Mungkin warga juga tidak ada riak karena sirtu yang diambil untuk pengerasan jalan PTPN VI dan berdampak ke jalan menuju ladang mereka, ujar Wido. Alat berat yang beroperasi menurut Wido pengusaha asal Nagari Pangkalan.
Soal perizinan yang tidak ada juga di benarkan Ambardi dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sampai saat ini belum ada pengajuan izin penambangan galian C di lokasi tersebut ujar Ambardi pada Senin 31/1 sore.
Syawaludin Ayub dari LSM Ampera dalam hal ini meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang yang terindikasi tanpa izin. Apalagi yang beresiko merusak alam dan berdampak terhadap hidup orang banyak.
Syawaludin Ayub juga menambahkan penambangan yang tidak memiliki izin sudah mengangkangi UU no 4 tahun 2009.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (tim)