spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

DPRD Sumbar Jemput Aspirasi Pasman Terkait Ranperda Nagari
D

Kategori -
- Advertisement -

Lubuk Sikaping – DPRD Provinsi Sumatera Barat, meminta masukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman terkait penyusuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang tengah dibahas oleh lembaga legislatif tersebut.

Ketua Pansus Ranperda Nagari DPRD Sumbar, Aristo Munandar di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan, pembentukan pemerintahan nagari ini bertujuan untuk membedakan antara nagari dengan desa yang selama ini dikenal secara nasional.

“Banyak nilai-nilai adat yang dituangkan dalam Ranperda Nagari yang dibuat oleh Pemprov Sumbar, yang tidak boleh diintervensi oleh Pusat, sebab itu pendalaman terkait ranpeda ini perlu dilakukan. Salah satunya dengan berkonsultasi ke Kabupetan Pasaman, dimana di sini juga terdapat sistem pemerintahan nagari,” kata Aristo.

Ia menambahkan, dalam ranperda yang tengah dibahas ini hampir satu pasal yang dikhususkan tentang nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Ketua pansus tersebut menjelaskan, dalam Perda Nagari yang ada pada provinsi sudah ada diatur bahwa nagari itu kesatuan masyarakat hukum adat. Namun hal itu belum tercermin dalam sistem pemerintahan sehingga perlu lebih didalami.

“Terkadang hak-hak nagari, digerus oleh provinsi dan kabupaten, dan hal ini yang perlu diatur dengan sebaiknya-baiknya, sebab itu ranperda ini penting bagi dimiliki oleh Sumbar,” katanya.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan dan dialog dengan Pemkab Pasaman dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat nagari di daerah setempat.

Kunjungan Komisi I DPRD Sumbar itu dipimpin oleh Aristo Munandar dan turut anggota Komisi I Komi Chaniago, Sultani, Novi Yuliasmi Dt Panduko Rajo di dampingi pejabat Sekretariat DPRD Sumbar, Kasubag Perlengkapan Rivolino Yacub, Eriska dan Rio Eka Putra.

Sehubungan dengan itu, Bupati Pasaman, Benny Utama menyatakan, untuk Peraturan Daerah tentang Nagari, Pasaman membagi dua definisi, yakni nagari sebagai wilayah kesatuan masyarakat adat dan nagari sebagai pemerintahan terendah.

“Jadi, tidak terjadi benturan adat jika terjadi pemekaran nagari, kami pisahkan definisi ini ke dalam dua Perda,” kata Benny.

Benny menambahkan, pemekaran nagari menjadi suatu kebutuhan sesuai dinamika yang terjadi. Saat ini, Pasaman sedang membahas ranperda untuk pemekaran lima nagari baru sehingga total nagari yang ada di 12 kecamatan menjadi 37 nagari.

 

Sumber: Antara
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img