spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengadilan Tipikor Padang Sidangkan 26 Kasus Korupsi
P

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, menyidang 26 kasus korupsi yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) sejak Januari hingga pertengahan Mei 2015.

“Pengadilan Tipikor Padang wilayah hukumnya mencakup 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Sejak Januari 2015 hingga saat ini, telah diterima sebanyak 26 kasus korupsi,” kata Panitera Muda Tipikor, Rimson Situmorang di Padang, Senin.

Ia mengatakan, daerah terjadinya kasus itu yakni Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Sijunjung, Solok, Dharmasraya, Mentawai, Kota Bukittinggi, Padang Panjang dan Padang.

Rimson mengungkapkan, beberapa kasus tersebut seperti pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat 2010 yang menjerat mantan kepala Bagian Umum sekretariat pemerintahan kabupaten itu Hendri Tanjung.

Dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Solok Selatan, dengan terdakwa kepala instansi itu, Azwar Hijar.

Selain itu, juga terdapat kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padang Sibusuk, Sijunjung, yang telah divonis satu tahun penjara dengan terdakwa kepala sekolah Nadran.

Juga terdapat dugaan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi 2012, yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Saat ditanyai tentang kemungkinan meningkatnya jumlah kasus korupsi pada 2015 dengan 2014 di Sumbar, Rimson belum dapat memastikan.

“Tidak tertutup kemungkinan meningkat, karena hingga Mei 2015 telah diterima sebanyak 26 kasus, sedangkan pada 2014 hingga akhir tahun diterima 53 kasus. Namun tentu belum dapat dipastikan,” katanya.

Sebelumnya, kasus korupsi di Sumbar terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Peningkatan drastis jumlah perkara terjadi pada 2014.

Berdasarkan data pengadilan pada 2014 diterima sebanyak 53 perkara, yang meningkat dua kali lipat dibandingkan 2013 dengan jumlah 29 perkara, dan pada 2012 sebanyak 26 perkara.

Pengamat hukum Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Adhi Wibowo menilai, meningkatnya kasus korupsi yang disidangkan menandakan penegak hukum bekerja lebih giat. Sekaligus juga menandakan di Sumbar masih marak terjadinya praktek kasus korupsi.

Hanya saja, dia mengatakan, yang perlu dipertanyakan apakah kasus yang disidangkan tersebut bukan hanya kasus korupsi “kelas teri”, dan bukan yang besar dalam merugikan negara.

“Penegak hukum harus memakai ‘pukat harimau’ menegakkan korupsi, tidak pandang pejabat atau anak buah, semua yang terlibat harus disikat,” katanya.

Sedangkan pegiat antikorupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar Miko Kamal, menyoroti kinerja penegak hukum di daerah yang tidak melimpahkan kasus ke pengadilan.

“Buka menuduh, tapi daerah yang minim atau tidak melimpahkan korupsi sama sekali tentu harus disoroti. Melihat kejadian saat ini secara nasional, tidak mungkin tidak ada pelimpahan ke pengadilan dikarenakan tidak ada korupsi,” katanya.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Dr Otong Rosadi, mengatakan, upaya pencegahan dalam memberantas korupsi juga harus diutamakan di samping upaya penindakan.

“Korupsi tidak bisa terus berbicara tentang penindakan, tapi juga pencegahan sejak awal. Penegak hukum juga harus melihat kembali Perpres Nomor 55 Tahun 2012,” jelasnya.

Ia mengatakan, beberapa solusi dalam upaya pencegahan berdasarkan teorinya. Pertama menjalankan undang-undang keterbukaan informasi, dan pelayanan publik sejalan.

“Sehingga masyarakat dapat mengetahui peruntukkan setiap sen anggaran yang ada, dan mengawasi tindakan maladministrasi terhadap pelayanan publik, sebagai cikal bakal terjadinya tindakan korupsi,” katanya.

 

Sumber: Antara/Oleh Agung Pambudi
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img