Walikota Payakumbuh Riza Falepi ikut bersama KPU dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014, Senin (17/3). Penertiban alat paraga kampanye itu dilakukan disepanjang jalan protokol, kawasan yang harus steril dari segala bentuk alat paraga kampanye, sesuai dengan SK Walikota Payakumbuh Nomor 430.1/40/WK-PYK/2013 tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye.
Saat penurunan alat peraga kampanye itu, juga ikut Kapolresta diwakili Kapolsekta Kompol Bastinopel, Kepala Kantor Kesbang Dra. Elfriza Zaharman dan Kasatpol PP Fauzi Firdaus bersama puluhan anggotanya. Kemudian, juga turun seluruh komisioner KPUD di bawah pimpinan Ketua KPU Hetta Membayu serta Ketua anwaslu Elfais.
Penurunan alat peraga kampanye dimulai di depan Ramayana, kemudian berlanjut di kawasan Tugu Adipura, di depan restoran Pergaulan Jalan Sukarno-Hatta, di kawasan Jalan A. Yani sampai ke Labuh Basilang. Umumnya, di kawasan steril itu terpasang baliho caleg DPR RI Dapil 2 Sumbar, dengan ukuran sangat besar, melanggar ketentuan.
Walikota Riza Falepi mengajak parpol peserta Pemilu 2014, sama-sama menahan diri, agar tak memasang alat peraga kampanye di kawasan steril tersebut. Mudah-mudah, setelah KPU, Panwaslu, Pemko dan Polri turun terpadu menurunkan alat peraga kampanye, tak ada lagi parpol yang nakal menaikan baliho caleg kembali.
Sebelum alat peraga kampanye itu diturunkan, menurut Ketua Panwaslu Elfais, pihaknya sudah menyurati parpol bersangkutan, agar bersedia menurunkan balihonya kembali. Tapi, setelah ditunggu sampai Minggu (16/3), malam, juga tak satupun yang menurunkan, maka akhirnya petugas Panwaslu, Satpol PP yang menurunkannya. “Kita merasa risi juga, sampai-sampai Pak Walikota Riza Falepi yang harus turun ke lapangan,” ucap Elfais.