27 C
Padang
Jumat, Desember 20, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Usai Alami Penganiayaan, Fauzan Dilaporkan Makan bebek Sisa Oleh Owner Koki Sunda Pekanbaru
U

Kategori -
- Advertisement -

Pekanbaru,- Usai dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan, owner Koki Sunda lapor balik karyawan freelinenya. Fauzan salah seorang karyawan di Koki Sunda Jalan Sudirman Pekanbaru membuat laporan polisi atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024, fauzan didampingi pengacara Afriadi Andika SH.MH melaporkan owner dan kepala chef Koki Sunda ke Polresta Pekanbaru. Sayang sebelum proses laporan tersebut ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pihak Polresta, Kliennya sudah dapat surat panggilan atas laporan makan bebek sisa tanpa izin di tempat dia bekerja.

Afriadi Andika SH.MH sayangkan pemanggilan kliennya atas laporan makan bebek sisa oleh pihak Polresta Pekanbaru. Kejadian ini bukan tanpa alasan jelas. Saat ini Afriadi Andika sedang mendampingi kliennya tersebut dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan owner dan kepala chef Koki Sunda pada maret lalu.

Baca Juga: Afriadi Andika SH.MH Desak pihak kepolisian Lakukan Pemanggilan dan Penahanan pelaku Penganiayaan Koki Masakan Sunda

Tidak lucu rasanya kalau laporan balik atas dugaan makan bebek (itik) sisa lebih diproses duluan daripada laporan penganiayaan, terang Andika kepada media ini pada Rabu 18/12/24 siang. Kita sudah lama membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan owner dan kepala chef Koki Sunda tersebut, kata Andika.

Sebagai bukti, “bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 PelaporA.n. FD, namun prosesnya terkesan lamban, bahkan tak kunjung P21,” kata Lawyer Faizan, Afriadi Andika, SH,MH,.

“Aneh bukan laporan yang lebih besar seperti laporan klien kami atas kasus penganiayaan malah tidak jalan, tetapi laporan pelaku penganiayaan ini malah ditindak lanjuti, padahal klien kami hanya memakan bebek sisa yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100 ribu,” ujar Afriadi Andika, SH,MH.

Lanjut Afriandi, “korban (fauzan) dipanggil dan telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di jalan Sudirman tepatnya kedai makanan KS di kota Pekanbaru.

Kasus laporan penganiayaan belum terdengar di proses namun malah saat ini korban memakan bebek sisa karena kelaparan ini malah dilaporkan oleh owner restoran KS dengan laporan dugaan-dugaan tindak pidana pengelapan dalam jabatan.

“Kami selalu kuasa hukum siap mendampingi klien kami. Dimana keadilan dinegara ini, klien kami yang nitabenenya adalah pekerja harian lepas dengan gaji 80 bulan puasa malah dilaporkan lagi. Apakah begini hukum kita tajam kepada simiskin?,,” kata Andika.

“ini sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum oleh Polresta Pekanbaru. Dimana keadilan itu. Ini jelas mencederai nama institusi karena menindak lanjuti laporan makan bebek sisa yang harganya cuma Rp. 119 ribu”, ujar Andika menutup pembicaraan dengan media ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img