Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,- Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pariaman, pelaku itu ditangkap di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu 15/1/2023 sekira pukul 14:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH mengatakan benar telah diamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian inisial SR (32), pekerjaan petani/pekebun, yang merupakan warga Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim menerangkan kronologis tentang kejadian tindak pidana pencurian tersebut berawal pada saat korban membuka kedai salon miliknya, lalu korban meletakan tas miliknya diatas kursi sofa yang ada didalam kedai salon tersebut.
Namun pada saat korban sedang sibuk membuka kedainya datang lah pelaku dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sejumlah Rp 450 ribu rupiah, dan 1 buah Hp merk Oppo A1K, serta 1 buah Hp Iphone 8 Plus,” tutur M.Arvi.
Kemudian setelah mengambil tas korban tersebut, lalu pelaku membawanya dengan cara menyembunyikan tas itu didalam baju dan pada saat itu aksi pelaku tersebut diketahui oleh seorang warga serta pelaku diteriaki maling.
Lantaran mendengar teriakan warga tersebut kemudian pelaku berusaha lari dari tempat lokasi kejadian, namun pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat dan anggota Polsek Sungai Limau,” ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Limau.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian dan ia juga menyebutkan alasannya mencuri lantaran anaknya meminta dibelikan Hp.
Dari Mapolsek Sungai Limau kemudian pelaku tersebut dijemput oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk dibawa ke kantor Mapolres Pariaman untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Andra)