Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Puluhan Kilo Narkotika jenis jenis ganja diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota dari tangan seorang residivis. Pelaku seakan tidak jera dengan terali besi penjara. Sudah 2 kali masuk tahanan karena kasus yang sama.
Saat ditangkap tim dari Polres Limapuluh Kota pada Rabu 6/9/23 status pria yang berinisial G (35) masih bebas bersyarat.
Penangkapan diduga tersangka berawal dari informasi masyarakat, tim Sat resnarkoba Limapuluh Kota dibawah komando Iptu Andhika SH.MH langsung bergerak. Rabu 6/9/23 malam sekira jam 22.30 wib diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini berhasil diringkus. Dari pengembangan kasus ditemukan sekitar 54 kilogram ganja kering yang sudah di kemas dengan ukuran 1 kg.
Seperti disampaikan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi kabag Ops Kompol Rudi Munanda dan Kasat res Narkoba Iptu Andhika SH.MH dimapolres Limapuluh Kota pada Kamis 7/9/23 siang saat konferensi pers dengan awak media.
” Iya, kita (Satresnarkoba) kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Tersangka G kita tangkap dengan Barang Bukti (BB) ganja kering sekitar 54 Kilogram di kemas dengan 49 paket”; ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis pagi 7 September 2023.
Ia juga menambahkan, Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakambangan.
” Tersangka G dikendalikan seorang Napi di Nusakambangan, mereka berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya ” tutup Kapolres.
Lebih lanjut IPTU. Andhika mengatakan bahwa Tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
” Untuk tersangka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat” Ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Desmon dan Kanit I, AIPTU. Doni Arwando.
Hingga kini, tersangka G dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.