Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Satreskrim Polres Sijunjung, Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Terhadap Anak Dibawah Umur wilayah Hukum Polres Sijunjung, Kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, di Muaro Sijunjung, Jumat (23/6).
Menurut Kasat setelah mendapat informasi dari masyarakat, maka Team Opsnal Sat Reskrim polres Sijunjung, dipimpin Ipda Ichan Anzari, Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, melaksanakan patroli di setiap penginapan dan hotel yang berada di Muaro Sijunjung untuk antisipasi dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 pukul 00.30 WIB bertempat di salah satu loby penginapan ditemukan 1 ( satu ) pasang muda-mudi sedang duduk di loby penginapan tersebut, kemudian Ipda Ichasn Ansari menanyakan kepada petugas resepsionis penginapan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut akan cek in di penginapan tersebut. Ketika ditanyakan kepada pasangan muda mudi tersebut , diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial FR sedangkan yang perempuan bernama inisial WN (16 th) dan diketahui mereka bukanlah pasangan suami istri dan diketahui masih anak di bawah umur.
Dari hasil interogasi terhadap FR, mengatakan bahwa WN adalah perempuan yang diminta oleh FR kepada seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari dari anak yang bernama WN tersebut, yang mana mucikari tersebut diketahui bernama Susilawati panggilan Si Wat, ( mucikari ) yang menawarkan seorang perempuan ( PSK ) yang bernama WN kepada FR melalui aplikasi Whatsap yang ada di handphonenya.
Tim bergerak mencari Susilawati tidak jauh dari lokasi tersebut, tim mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan yang diduga bernama Si Wat sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan sedang memegang serta menyimpan uang sejumlah Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ), dan uang tersebut diduga sebagai hasil dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang telah diserahkan oleh FR kepada Si Wat. Sejurus kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, bshwa dia telah menawarkan seorang perempuan yang diketahui bernama WN kepada FR dan meminta uang kepada FR sebesar Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ), untuk berhubungan layaknya suami istri, kemudian dari uang sejumlah Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) tersebut tersangka akan mengambil bagian sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) akan diberikan kepada WN perempuan (PSK ).
Selanjutnya terduga pelaku perdagangan orang ( mucikari ) terhadap anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mako polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut. Mengamankan 1 (satu) Orang terduga pelaku
Susilawati Pgl Iwat ( Mucikari ) 43 Tahun Suku Melayu ( Minang )pekerjaan rumah tangga,alamat
Jorong Kapuak Ranah Sigadiang Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung
Barang bukti yang diamankan diantaranya, Pertama,Uang pecahan seratus ribu rupiah
sebanyak 17 ( tujuh belas ) lembar dengan total Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah )
Kedua 1( satu ) unit handphone merk Realmi Narzo 50 A Frame warna hitam
Ketiga 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat pop warna putih.
Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara. Selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,kata Kasat Reskrim .(Alim)