Bukittinggi, beritasumbar.com – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu, (13/08/2025).
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan bahwa rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengalami peningkatan.
“Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025.
“Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah bekerja sama menyempurnakan rancangan ini,” ujarnya.
Penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030. Sementara itu, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemko Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen untuk melaksanakan program prioritas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Bukittinggi. (Mta)