24.8 C
Padang
Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ombudsman Sumbar Sosialisasi Pelayanan Publik Di Payakumbuh
O

Kategori -
- Advertisement -

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri, SH, Mhum, mengingatkan seluruh PNS dijajaran Pemko Payakumbuh meningkatkan pelayanan publik. Ombudsman sebagai lembaga baru yang dibentuk pemerintah akan mengawasi bentuk pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Sumatera Barat. Kota Payakumbuh diminta menjadi acuan di dalam pelayanan publik ini di Sumatera Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri, ketika memberi sambutan dalam acara Sosialisasi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik Selasa (10/9) di Balaikota Payakumbuh. Menurutnya, meski Ombudsman baru terbentuk di Sumbar Oktober 2012, tapi hingga sekarang, dalam rentang waktu 9 bulan, Ombudsman sudah mengantongi 200 lebih pengaduan masyarakat, terhadap pelayanan publik yang belum maksimal di daerah ini.

Dikatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan berpihak kepada masyarakat. Menurut Yunafri, jika ada warga yang mendapatkan pelayanan mengecewakan, dapat menghubungi Ombudsman Sumatera Barat, tanpa memungut bayaran. Identitas pelapor akan dirahasiakan, katanya. Ombudsman menginginkan, seluruh warga benar-benar mendapatkan pelayanan yang baik dari aparat pemerintah, BUMN/BUMD, badan swasta ,dan perseorangan.

Nada yang sama juga dilontarkan Walikota Payakumbuh Riza Falepi. Menurutnya, peningkatan pelayanan publik merupakan harga mati yang tak bisa ditawar-tawar. PNS sebagai aparat pelayan publik, bukan sosok yang harus dilayani. Sebaliknya, aparatur pemerintah adalah staf pelayan masyarakat. “Kitalah yang harus memberikan pelayanan kepada publik,” tegasnya.

Karena itu, menurut walikota, SKPD terkait tengah dan sudah menyusun sejumlah standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur disetiap SKPD. Kegiatan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi, sebut walikota. Menurutnya, SKPD yang tak memberikan pelayanan maksimal kepada warga, pimpinan unit, kantor dan instansi bersangkutan akan mendapat ganjaran dari pimpinan daerah, tegasnya.

Sosialisasi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik itu, tidak hanya buat unsur pimpinan eselon II/III/IV dijajaran pemko, tapi juga diikuti oleh pimpinan BUMN/BUMD serta pengurus ormas, orpol, organisasi kepemudaan, dan sejumlah LSM.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img