Bukittinggi, beritasumbar.com – Pemko Bukittinggi mengupayakan pembangunan dan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum permukiman, salah satunya dengan penetapan nama-nama jalan lingkungan dan gang di kota itu.
Hal itu agar adanya keteraturan dan keseragaman serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalan lingkungan dan gang sebagaimana diamanahkan oleh Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum,” kata Kadis Perkim Kota Bukittinggi, Rahmat AE di Bukittinggi, Kemarin.
Mengawali kegiatan ini, kata dia, Dinas Perkim telah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 18 Mei 2022 bertempat di Ruang Rapat/Pertemuan Dinas PUPR Lt. 3 bersama dengan Dinas PU-PR, Bagian Pemerintahan Setdako Bukittingg, Camat beserta Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai persiapan penyusunan Perwako tentang Pedoman Penamaan Jalan Lingkungan dan Gang di Kota Bukittinggi yang dilanjutkan dengan SK Walikota Bukittinggi tentang Penetapan Nama Jalan Lingkungan dan Gang di Kota Bukittinggi.
Dengan telah ditetapkannya SK Wako ini nantinya maka mulai tahun 2023 secara bertahap akan dipasang plang nama jalan di setiap jalan lingkungan dan gang di Kota Bukittinggi. (Adil)