Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Untuk memastikan peran Kerapatan Adat Nagari ( KAN) dan tentang Tanah Ulayat di Sumatera Barat, maka perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur semua ini. Menyingkapi hal ini, LKAAM Kab Sijunjung melakukan Rapat Pleno Terbatas di Kodai Upik Dapur GRF Simpang Adinegoro – Gambok, Kamis kemaren, kata Saldi Nafri Sekretaris LKAAM Ranah Lansek, di Muaro Minggu, (21/5).
Menurut Saldi Nafri Lembaga Kerapatan Adat Nagari merupakan himpunan dari para ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya yang dibentuk berdasarkan atas hukum adat nagari setempat. Kemudian Peran Lembaga Adat membantu pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pembangunan di segala bidang, terutama dibidang kemasyarakatan dan sosial budaya, telah berjalan dengan baik, Sebagai organisasi pemusyawaratan dan pemufakatan Lembaga Adat terus berupaya untuk bekerjasama memberikan kontribusi yang positif kepada semua pihak. Begitu juga tentang persoalan tanah ulayat, supaya duduk pokok persoalanya dan tidak menimbulkan masalah bagi cucu kemanakan Ranah Minang nantinya,kata Saldi.
Hasil pembahasan Draf Ranperda Prov Sumatera Barat tentang TANAH ULAYAT, direkemondasikan kepada Pucuk Pimpinan LKAAM Provinsi Sumatera Barat sekaligus untuk diteruskan kehadapan Pansus Ranperda Tanah Ulayat DPRD Provinsi, secepatnya. Hal yang urgen dalam pembahasan tersebut adalah terhadap pemahaman pengertian dari KAN (Kerapatan Adat Nagari) .
Adat dianggap memiliki fungsi dalam pengendalian sosial karena adat mengatur tentang pola tingkah laku masyarakat. Didalam adat terkandung nilai, norma, dan sanksi. Peserta Rapat Pleno Terbatas LKAAM Kab Sijunjung kali ini adalah : Drs H Rusli Jawaher Dt Malintang Bumi, Gafrialdi Sampono Marajo SH, H Maharwan Khatib Rajo, SP gad MPd, Afridas Dt Bagindo Tan Ameh, Dasril Dt Tan Marajo, Ir Asri Antipen Dt Paduko Rajo MM, Saldi Nafri Bagindo Kayo, SAg MA dan H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH.(Alim)