Lima Puluh Kota,BeritaSumbar.com,-Proses dari mulai pencairan, pelaksanaan dan terakhir pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana partai bukanlah hal yang ringan,maka Badan Kesbangpol dituntut untuk berperan aktif dalam hal ini.
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuagan yang bersumber dari APBN/PBD setiap 1 tahun sekali secara berkala kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini di sampaikan Bupati Lima Puluh Kota H.Irfendi Arbi pada Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Kantor Badan Kesbangpol, Kamis (5/10) kemaren.
Parti politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan kepada BPK untuk diperiksa, dikenai sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuagan sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun berjalan, kata H.Irfendi Arbi.
Bupati berharap, pengurus partai politik dapat mempedomani dan menyusun laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan. Setelah pencairan keuagan kepada partai politik harus mulai membuat laporan, jangan ditunggu sampai banyak terjadi pengeluarn yng nanti tidak tercatat pada laporan.
Laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Drs.Elnigra Riza melaporkan, kegiatan sosialisasi bantun keuagan ini dilaksanakan 1 hari di Aula Badan Kesbangpol, peserta terdiri dari 30 orang yaitu 3 Pengurus masing-masing partai politik.
Narasumber Badan Kesbangpol (Materi Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2017), Inspektorat (Materi Mekanisme Pengawasan Penggunaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partaai Politik), Badan Keuagan (Materi Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik) dan Bahagian Hukum (Materi Ranperbup Pedoman Pertanggungjawaban Peneriman dan Pengeluran Bantuan Keuangan), ucap Elnigra Riza.
Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik.
Tertib administrasi, tepat sasaran, efisien, efektif, ekonomis, transparansi, akuntable dengan memperhatikan azas berkeadilan, kepatutan dan mamfaat untuk masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.(REL)