spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kejaksaan Tak Kasasi Putusan Pengadilan, Mantan Kadinkes Payakumbuh Resmi Bebas
K

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com – Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat tidak melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang terkait Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dakwaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pensehat hokum Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil bersama Zamri, SH. di Payakumbuh, Kamis mengatakan Majelis Hakim Tipikor Padang memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

“Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah Inkracht,” ujarnya.

Ia menambahkan, pagi Kamis (18/8), kliennya telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang juga telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.

“Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Sebelumnya, Kadinkes Kota Payakumbuh, Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang dari dakwaan atas dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) TA 2020.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, SH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam.  Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas. (Di)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img