Padang Pariaman, – Mendengar laporan terkait adanya satu keluarga sedang isolasi mandiri melanggar protokol kesehatan, Kapolres Padang Pariaman AKBP. Dian Nugraha HBWPS. SH. SIK, didampingi personil yang tergabung dalam Tim Power On Hand melaksanakan penyemprotan disifektan di seputar rumah warga terkonfirmasi Covid-19, Rabu 23/6 sekira pukul 15.30 WIB.
Tiga warga dalam satu keluarga tersebut beralamat di Korong Kampung Lua, Nagari Sungai Gimba Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kegiatan penyemprotan dan edukasi pasien, Tim Power On Hand Kesehatan Polres Padang Pariaman, ikut mendampingi Kasi Propam Polres Padang Pariaman Ipda. Agus Zainal. SH, Paurkes Ipda. Febri Hendri, tim kesehatan, dan Personil Polsek Nan Sabaris.
Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina kepada media melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Tim Kesehatan, Tim Tracer Koramil 07 Pauh Kambar, Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini beserta anggotanya, Camat Ulakan Tapakih Nurmalis dan Kasi Trantib Anesa Satria sebelumnya juga telah melakukan kunjungan lapangan terhadap warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah.
Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari bidan desa setempat bahwa ada tiga orang warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat. Sejak hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah.
“Namun, ternyata mereka tidak disiplin dengan prokes dan tetap berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Apalagi, yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warung miliknya,” ujarnya.
Adapun identitas pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19 dan diketahui satu keluarga itu, adalah S 49 (ayah), LS 48 (ibu), dan RA 19 (anak).
Setelah diberikan teguran dan pemahaman kepada keluarga tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus tersebut dapat diputus dan tidak menularkan kepada orang lain, maka pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat.
Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian diatas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien yang saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh Wali Korong dan Camat setempat. (Bus/rel)