spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Jumlahnya Cukup Banyak, Bawaslu Payakumbuh Maksimalkan Jaga Hak Pilih Penyandang Disabilitas
J

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, pastikan akan memaksimalkan menjaga hak pilih penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi mengatakan penyandang disabilitas merupakan orang yang bisa dan berhak untuk menggunakan hak pilih, termasuk dalam asas penyelenggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan saat menyambut kedatangan belasan siswa dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) A Payakumbuh di Aula Pertemuan Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Rabu (15/7). Hadir pada kesempatan itu Kepala sekolah SLB A Payakumbuh, Rima Bur.

Ia menyebutkan di Payakumbuh jumlah penyandang atau pemilih disabilitas yang mempunyai hak pilih kurang lebih sebanyak 400 orang.

“Jumlah ini cukup banyak untuk di Kota Payakumbuh makanya kami akan fokuskan. Oleh sebab itu sekarang teman-teman kita ini datang ke sini, insyaAllah kami akan tindak lanjuti untuk seluruh SLB yang ada di Kota Payakumbuh baik Negeri maupun Swasta,” katanya.

Sosialisasi dan kunjungan yang dilakukan tersebut, para pemilih disabilitas menyampaikan bahwa dari penyelenggaraan sebelumnya masih terdapat pemilih yang belum dikunjungi oleh petugas yang melakukan pendataan.

“Ini akan kita dorong untuk teman-teman yang mendata di KPU dan data-data yang kita dapatkan juga akan kita berikan. Sebab tadi kami juga meminta data ke Kepala Sekolah ini yang akan kita bagi ke teman-teman di KPU,” kata mantan Komisioner KPU Payakumbuh itu.

Selain itu, juga mendorong agar nantinya seluruh pemilih disabilitas juga mendapatkan haknya untuk mengetahui visi-misi dari calon yang telah ditetapkan nantinya.

Jika berkaca dari pelaksanaan sebelumnya setiap partai politik ada 25 orang mengirim SDM, artinya banyak informasi dan perbaikan-perbaikan bagi pemilih disabilitas yang harus diketahui langsung dari para peserta dan kontestan pemilu di Payakumbuh.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Suci Wildanis mengatakan bahwa hak dari pemilih disabilitas sudah di atur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017.

Pada kesempatan itu, masih banyak dikeluhkan terkait akses mendapatkan informasi dan kedatangan petugas pemilu untuk menyampaikan sosialisasi ke rumah-rumah penyandang disabilitas yang hampir tidak ada.

“Teman teman adalah kelompok yang sangat istimewa yang mau datang untuk belajar dan berdiskusi terkait pemilu. UU No 7 tahun 2017 sudah ada pasalnya terkait Disabilitas. Aksesnya seperti di TPS sudah harus ramah dengan kawan kawan disabilitas,” ujarnya. (Di)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img