25 C
Padang
Senin, Oktober 7, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ir. Irfendi Arbi, MP sampaikan nota bupati terhadap Ranperda, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Limapuluh Kota
I

- Advertisement -
Limapuluh Kota,Beritasumbar.com-Rapat paripurna terbuka DPRD Limapuluh Kota dengan acara pembukaan masa sidang ketiga September-Desember 2016 dan penyampaian nota bupati terhadap Ranperda itu, dipimpin wakil ketua Sastri Andiko.SH dihadiri anggota DPRD, Muspida dan para SKPD.
 
Di paripurna terbuka DPRD ini,Bupati kabupaten Limapuluh Kota Ir. Irfendi Arbi, MP sampaikan nota bupati terhadap Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda), tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Limapuluh Kota, bertempat di aula DPRD setempat, Rabu (31/8).
Dalam kesempatan itu Bupati Irfendi Arbi, mengatakan, melalui kebersamaan dan kemitraan yang dibangun, rancangan peraturan daerah ini dapat kita tuntaskan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Semua ini tentu membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran kita bersama.
Dijelaskannya, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi suatu landasan pijakan yang perlu kita perhatikan.
 
Salah satu aturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut yaitu dengan keluarnya peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
 
Untuk pelaksanaan dari dua peraturan itu adalah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengamanatkan kepada pemerintahan daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
 
Apa yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sangat berpengaruh dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan kabupaten Lima Puluh Kota ke depannya.
 
Peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah yang diajukan merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan daerah yang lain, seperti RPJMD, KUA PPAS tahun 2017, dan perda APBD tahun 2017. tentulah hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjalankan amanah peraturan perundang-undangan dimaksud.
Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal perlu dilakukan penataan organisasi yang mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Hal trsebut berarti selain memperhatikan faktor-faktor yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah tetapi juga mengakomodasi faktor lain yang nantinya menjadikan organisasi perangkat daerah sebagai sentral penyelenggaraan otonomi daerah.
“Organisasi perangkat daerah diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah, serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan masyarakat secara optimal, “harap Bupati Irfendi Arbi.
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img