25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

IPJI Kecam Pengusiran Terhadap Wartawan Di Kota Medan
I

Kategori -
- Advertisement -

Medan ,BeritaSumbar.com,– Pengusiran terhadap wartawan untuk kesekian kalinya kembali terjadi, pelarangan liputan itu dilakukan saat kegiatan acara serah terima jabatan Asinten Pengawasan (Aswas), Kajari dan Koordinator. Yang dilaksanakan di KTU, Aula Sasana Cipta Kertha Lantai 3 Gedung Kejati Sumut, Senin (13/08/2018).
“Sana-sana, tidak boleh masuk. Ini khusus wartawan TV yang diundang”, usir oknum Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan iGlobalNews.co.id sekira pukul 10.30 Wib.
Selain itu, setelah mengusir wartawan, Sumanggar Siagian langsung menutup tirai pembatas yang ada di dalam Aula tempat para pejabat tinggi dijajaran Kejati Sumut itu dilantik.
Awaludin Lubis sangat menyayangkan atas sikap oknum Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, yang dinilai tidak bersahabat dan arogan.
“Seharusnya Kasipenkum dapat menjaga kemitraan dengan baik kepada awak media. Bukan alergi dan arogan terhadap media,” tegas Lubis wartawan iGlobalNews.co.id, sapaan akrabnya dengan nada kesal.
Ia, meminta kepada Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono untuk menindak tegas oknum Kasipenkum tersebut.
“Kajati harus menindak tegas terhadap oknum Kasipenkum agar kejadian ini tidak terulang kembali. Seharusnya Kasipenkum memberikan contoh baik layaknya seorang pejabat yang langsung bersentuhan dengan para kuli tinta. Inikan menjadi tanda tanya kami ada apa gerangan dengan Kasipenkum kepada media kami,”paparnya.
Atas pengusiran terhadap wartawan itu, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), H. Taufiq Rachman, SH,S.Sos angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
“Tindakan oknum Kasipenkum tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” ujar Taufiq Rahman.
Lebih jauh Taufiq Rahman juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktifitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia. Sejatinya, wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik rupanya masih jauh panggang dari api.
“Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja para jurnalis,” ujarnya. (IPJI).

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img