29.8 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Melanggar Tiga UU Sekaligus, Yayasan Pesantren ICBS Membatu
D

- Advertisement -

Limapuluh Kota, Beritasumbar.com – Kisruh soal sekolah islam terpadu Insan Cendikia Boarding School (ICBS) terus berlanjut. Pasalnya sekolah yang diduga melanggar UU No.41 tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga RTRW Kabupaten Limapuluh Kota No.7 tahun 2012 itu, menuai pro dan kontra ditengah – tengah masyarakat.
Anggota dewan daerah pemilihan Harau dan Kecamatan Payakumbuh, Marsanova Andesra diketahui membeberkan soal status ICBS yang berada di kawasan hutan lindung, “juga melanggar budaya gotong royong masyarakat yang ketika diundang oleh Jorong tidak satu pun perwakilan ICBS yang hadir,” katanya.
Hal itu ditanggapi serius oleh Humas ICBS Sony Sandra, ia mengatakan “terkait perizinan yang disebutkan itu sekarang memang masih sedang diurus, sudah dilakukan audiensi dengan 15 orang pihak Pemkab dari berbagai dinas (OPD). Tapi persoalan hutan lindung, kita ada dapat surat dari kehutanan kalau itu bukan kawasan hutan lindung, walau bukan kawasan pendidikan,” katanya via Whatsapp, Selasa (7/1).
Terkait masalah dengan masyarakat setempat Sonny Sandra juga menegaskan, “Mereka mengundang disaat kita sedang sibuk urusan PPDB, lagian yang ngundang adalah Jorong, kita akan menghadiri kalau yang mengundang adalah Nagari.” Tegasnya.
Ia juga menyangkal aduan dari masyarakat yang tidak senang dengan kehadiran ICBS itu, “bahasa masyarakat bawah tu cuma tiga orang, bisa kita cek dan buktikan nanti. Mereka dulu minta jatah tiket kepada kita, tapi kita kurang tahu juga apa yang mereka maksud. Soal kampung eropa ICBS juga tidak ada saham 1 persen pun disana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sonny mengatakan, “kita memberi kontribusi ke Nagari itu resmi dengan data, seperti bantuan – bantuan yang merata untuk ke dua jorong. Ini persoalan administratif, jadi kita hanya mau berurusan dengan pihak pemerintah terendah yaitu Nagari. Kalau Nagari menghadirkan Niniak Mamak dan unsur lainnya, lalu melakukan audiensi juga tidak masalah. Kita tidak ingin ada kepentingan pribadi disana,” tukuknya.
Terpisah pihak Yayasan sendiri seolah tak mau menanggapi masalah yang terjadi di Jorong Lubuak Limpato Harau itu, mantan ketua yayasan Mustafa sejak menjabat jadi anggota DPRD Kota Payakumbuh sudah mengundurkan diri dan dirinya mengaku tidak mempunyai nomor HP Ketua yayasan yang baru, “namanya ustad Roni Patihan, LC nomor HP nya tidak ada,” katanya kepada Beritasumbar.com via whatsapp. (frp)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img