Pasaman,BeritaSumbar.com,- Seorang pria inisial AP, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis belia sebut saja “Mawar” (15 th), pada Jumat 16 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, disebuah Pondok yang terletak di Rimbo Langkuik Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolsek Bonjol IPTU. Repaldi, SH ketika dihubungi awak media menbenarkan kejadian tersebut. “Tersangka AP (19th) kami bekuk setelah ada laporan polisi oleh orang tua korban. Dugaan cabul terhadap anak bawah umur ini terjadi malam hari dengan modus mengajak korban untuk pergi bersamanya, setelah sampai di TKP , bertempat di sebuah Pondok yang berada di Jorong Bancah Laweh, tersangka mulai melakukan aksinya sampai dengan menyetubuhi korban yang masih siswi SMP ini,” ungkap IPTU. Repaldi Sabtu (24/12), di Mapolsek Bonjol, Pasaman.
Disampaikan Kapolsek, bahwa orang tua korban mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka AP setelah korban sebut saja “Mawar” menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban merasakan sakit di bagian kemaluannya.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Bonjol, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 290 KUHP,” terangnya.
Pada kesempatan itu IPTU. Repaldi menghimbau agar setiap orang tua senantiasa menyiapkan dan mengawasi tumbuh kembang anak-anaknya dengan baik, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur dapat dihindari atau setidaknya dapat kita minimalisir.
“Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, kita semua bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Untuk menjaga terulangnya kejadian seperti ini khususnya di wilayah hukum Polsek Bonjol, dan Pasaman umumnya, upaya pre-emtif akan segera kita lakukan, ” tegas Repaldi