Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com-Warga Negara Indonesia yang dimasukan kedalam daftar Pemilih adalah penduduk yang sudah memiliki KTP-e yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah. Ketentuan tersebut adalah amanah Undang-undang no 7 tentang Pemilihan Umum yang sudah disahkan oleh presiden.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Limapuluh Kota, Kamis (28/9) di aula KPU setempat. Sejumlah instansi dan pemangku kepentingan terkait Pemilu 2019, seperti Panwaslu, Camat, ketua Persatuan Walinagari, Disduk Capil, dan Kesbangpol hadir dalam kegiatan ini.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljannata beserta Komisioner lainnya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU no 7 tahun 2017.
“Undang-undang Pemilu 2019 sudah ada. Tahapan penyelenggaraan sudah dimulai. Dimulai sejak 17 Agustus kemarin. Beberapa Pkpu terkait tahapan dan Pendaftaran Partai Politik sudah diterbitkan KPU. Pemutakhiran data Pemilih adalah salah satu bagian tahapan yang krusial,” Ujar Ismet Aljannata.
Pada bagian lain, Anggota KPU Limapuluh Kota yang membidangi Data Pemilih, Ilham Yusardi, mengatakan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah suatu upaya pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar pemilih yang rutin dilakukan oleh KPU. Untuk saat ini pemutakhiran data pemilih tidak saja dilakukan saat tahapan pemilihan berlangsung, tetapi menjadi kegiatan rutin sepanjang waktu di KPU.
“UU no 7 2017 ini mewajibkan KPU melakukan pemeliharaan dan pemutakhrian daftar pemilih secara berkelanjutan. KPU diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Capil masing-masing daerah. Kemudian masyarakat dapat langsung datang ke KPU jika ada perubahan data diri atau keluarganya. Dengan begitu kita bisa menyediakan data pemilih tanpa harus menunggu tahapan pemilu yang datang.” Ujar Ilham Yusardi dalam penyampaian materinya.
Diskusi berjalan menarik karena perwakilan Disduk Capil Limapuluh kota membeberkam kondisi ril perekaman dan penyaluran KTP elektronik di daerah itu. penduduk Limapuluh Kota saat ini berjumlah 374.076 jiwa. Dari jumlah tersebut 93 persen sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Dari jumlah tersebut masih ada sekitar 20.000 warga yang belum menerima fisik KTP elektronik yang sudah direkam. Jumlah tersebut adalah hasil perekaman data yang dilakukan sejak 2012. Kemudian terdapat 8000 warga melakukan perekaman baru selama tahun 2017 dan juga masuk dalam antrian cetak fisik KTP elektronik.
“Ini adalah kondisi ril perekaman dan penerbitan KTP di Limapuluh kota. Kami belum dapat mencetak fisik KTP elektronik karena keterbatasan blanko yang diterim dari Kemendagri. Sebagai pengganti, Kemendagri melalui Disdukcapil menerbitkan surat keterangan penggati KTP bagi warga yang sudah merekam data diri untuk KTP elektronik.” ujar Masrizal dari Disdukcapil Limapuluh Kota.
Pada sesi diskusi Panwaslu Limapuluh kota, yang dihadiri oleh ketiga Komisionernya yaitu, Yoriza Asra, Budi Febriandi dan Zumaira menanggapi bahwa persoalan Pendataan penduduk berbasis KTP elektronik dan Pemutakhrian data pemilih pemilu saling berkait erat.
“Basis pemutakhiran data pemilih pemilu kedepan adalah pendataan penduduk. Jika ingin mendapatkan daftar Pemilih yang valid, pemerintah mesti menyiapkan data penduduk yang baik. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diharapkan mampu menyediakan daftar pemilih yang update dan terpelihara. Kita berharap semua pihak mendudukung kegiatan ini.” Ujar Yoriza Asra yang telah didaulat sebagai ketua Panwaslu Limapuluh Kota(rel)