26 C
Padang
Minggu, Desember 8, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Caleg Boleh Pasang APK Dengan Syarat Dan Ketentuan Berikut
C

- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- Keraguan para caleg akan pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye secara perorangan terjawab sudah pada pertemuan pengurus partai dan KPU Kota Payakumbuh Kamis 1/11 siang.
Para calon anggota legislatif boleh memasang alat peraga kampanye dengan syarat APK tersebut difasilitasi oleh partai politik yang mengusung sicaleg. Hal ini ada perubahan dari sebelumnya yang mana caleg hanya bisa membuat bahan kampanye berupa,  Sticker, Pamflet, Brosur, Kartu Nama dan memberikan barang baik berupa jilbab, gelas yang nilainya tidak melebihi 60 ribu rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Payakumbuh, Heidi Mursal didampingi Netti Payoka, Noval Hardi, Nina Trisna dihadapan Pengurus Parpol Payakumbuh yang mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Akhir Data Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh tahun 2019 di Kantor KPU Kawasan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara.
“ Iya, hasil Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) KPU dengan Bawaslu beberapa waktu lalu memang membolehkan memasang APK baik berupa Spanduk ataupun Baliho, namun APK tersebut harus difasilitasi oleh Partai, dan untuk ukuran serta jumlah juga ditentukan.” Sebutnya.
Artinya, spanduk ataupun baliho yang akan dipasang oleg Caleg adalah APK yang difasilitasi oleh Partai dan bukan dibuat sendiri oleh Caleg. Bentuknya bisa tampilan Caleg sendiri ataupun caleg perdapil.
“ APK yang difasilitasi Parpol bisa menampilkan masing-masing caleg dan bisa juga caleg perdapil.” Tambah Nina Trisna.
Sementara terkait jumlah APK yang difasilitasi oleh Parpol untuk Caleg itu dengan jumlah Spanduk mencapai 10 perkelurahan dan Baliho 5 perkelurahan.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img