26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Beri waktu untuk penghuni pindah,Eksekusi di undur
B

- Advertisement -

Payakumbuh,Beritasumbar.com-Perkara akan kepemilikan lahan perumahan yang sudah  berlangsung sejak tahun 2013 antara penggugat M Nur  Datuak Tumangguang Nan Bauban (Engku Lakung), suku Piliang melawan,  Tarpinal, Mega Wati, Megi Wati, Orlanda dan Asdiyansah(tergugat) ini, akhirnya dimenangkan pihak penggugat. Sehingga penggugat mengajukan  permohonan eksekusi ke PN Payakumbuh. Untuk melakukan eksekusi ini PN Payakumbuh dikawal puluhan personel Polres Payakumbuh .

Proses eksekusi terhadap perkara perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh nomor 22/PDT.G/2014/PN Payakumbuh tanggal 16 Juni 2015 Jo putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Padang  nomor 133/PDT/2015/ PT Padang  tanggal 29 Oktober 2015 di Kelurahan Balai Nan Tuo, Kecamatan Payakumbuh, Senin(19/9), berjalan alot.

Namun salah  seorang tergugat, Mega Wati, 40 tidak terima dengan proses eksekusi ini. Sebab menurut tergugat,mereka merasa belum terima dengan penetapan batas eksekusi  yang dinyatakan pada tumpak 3 objek perkara  tersebut belun jelas.

“Sebenarnya tidak semuanya pada tumpak tiga ini yang harus dieksekusi, seperti halnya pohon yang disebutkan hanya coklat dan durian. Lagi pula saya belum melihat hasil putusannya. Selain itu sebagian  tumpak 3 dimana batas-batasnya,”sebut tergugat Mega Wati ditengah-tengah  proses menjelang eksekusi.

Sementara itu keluarga penghuni rumah yang terlanjur mengontrak  di objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh itu, Maizul Netri dan Wirda Netti juga bersikukuh mempertahankan uang mereka yang  sudah terlanjur diberikan  kepada tergugat.

“Kami minta waktu sehari ini dan minta dikembalikan uang  kontrakan kami sebelum kamidi pindahkan, sebab kami sudah terlanjur mengontrak ke pihak tergugat. Sekarang  kami tidak ada tempat pindah,”sebutnya.

Setelah dilakukan perbincangan yang cukup alot antara  Panitera, Karson Tanamal dan Basmawardi, Kabag Ops Polres  Payakumbuh Kompol Basrial serta Kapolsek Kota Payakumbuh, Kompol Russirwan,  akhirnya berhasil didapatkan  kesepakatan untuk  memberi  waktu untuk memindahkan barang-barang dalam rumah yang dikontrak tersebut hingga sore.

Dalam putusan pengadilan yang sudah dinyatakan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh  tentang pelaksanaan amaning nomor 1/Pen.PDT Eksekusi  22 Februari 2016 serta berita acara amaning tanggal 23 Maret, 30  Mei dan 6 Juni 2016, objek perkara sudah ada perintah eksekusi.

“Karena perkara ini sudah jelas berkekuatan hukum tetap, tentu kita menjalankan tugas pengamanan eksekusi. Kita  juga sudah sarankan untuk dibuat perjanjian oleh penghuni kontrakan dengan penggugat, minta waktu pemindahan barang hingga sore,”sebut Kompol Basrial.

Pihak  penggugat yang  berhasil diwawancarai awak media di lokasi, M. Nur menyebutkan, tanah yang kini  jadi objek perkara tersebut merupakan tanah pusako  tinggi milik suku Piliang.”Dulu yang menempati tanah ini adalah  adik saya, Asnal, dia sudah almarhum. Tentu saja tanah pusako tinggi ini menjadi milik saya sebagai satu-satunya pewaris sekarang yang ada sebagai pewaris. Sebab aturannya pusako tinggi ayah bukan turun ke anak,”sebutnya.

Dalam surat permohonan eksekusi dan  putusan pengadilan disebutkan satu rumah semi permanen, bangunan ruko untuk tempat salon dan pohon serta  tanah ditumpak 3 menjadi objek eksekusi. Terlihat hadir saat proses eksekusi, Camat Payakumbuh Timur,  L. Kefrinasdi dan Lurah Balai  Nan Tuo, Boby Andhika.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img