Payakumbuh,Beritasumbar.com-Perkara akan kepemilikan lahan perumahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 antara penggugat M Nur Datuak Tumangguang Nan Bauban (Engku Lakung), suku Piliang melawan, Tarpinal, Mega Wati, Megi Wati, Orlanda dan Asdiyansah(tergugat) ini, akhirnya dimenangkan pihak penggugat. Sehingga penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PN Payakumbuh. Untuk melakukan eksekusi ini PN Payakumbuh dikawal puluhan personel Polres Payakumbuh .
Proses eksekusi terhadap perkara perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh nomor 22/PDT.G/2014/PN Payakumbuh tanggal 16 Juni 2015 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang nomor 133/PDT/2015/ PT Padang tanggal 29 Oktober 2015 di Kelurahan Balai Nan Tuo, Kecamatan Payakumbuh, Senin(19/9), berjalan alot.
Namun salah seorang tergugat, Mega Wati, 40 tidak terima dengan proses eksekusi ini. Sebab menurut tergugat,mereka merasa belum terima dengan penetapan batas eksekusi yang dinyatakan pada tumpak 3 objek perkara tersebut belun jelas.
“Sebenarnya tidak semuanya pada tumpak tiga ini yang harus dieksekusi, seperti halnya pohon yang disebutkan hanya coklat dan durian. Lagi pula saya belum melihat hasil putusannya. Selain itu sebagian tumpak 3 dimana batas-batasnya,”sebut tergugat Mega Wati ditengah-tengah proses menjelang eksekusi.
Sementara itu keluarga penghuni rumah yang terlanjur mengontrak di objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh itu, Maizul Netri dan Wirda Netti juga bersikukuh mempertahankan uang mereka yang sudah terlanjur diberikan kepada tergugat.
“Kami minta waktu sehari ini dan minta dikembalikan uang kontrakan kami sebelum kamidi pindahkan, sebab kami sudah terlanjur mengontrak ke pihak tergugat. Sekarang kami tidak ada tempat pindah,”sebutnya.
Setelah dilakukan perbincangan yang cukup alot antara Panitera, Karson Tanamal dan Basmawardi, Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Basrial serta Kapolsek Kota Payakumbuh, Kompol Russirwan, akhirnya berhasil didapatkan kesepakatan untuk memberi waktu untuk memindahkan barang-barang dalam rumah yang dikontrak tersebut hingga sore.
Dalam putusan pengadilan yang sudah dinyatakan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh tentang pelaksanaan amaning nomor 1/Pen.PDT Eksekusi 22 Februari 2016 serta berita acara amaning tanggal 23 Maret, 30 Mei dan 6 Juni 2016, objek perkara sudah ada perintah eksekusi.
“Karena perkara ini sudah jelas berkekuatan hukum tetap, tentu kita menjalankan tugas pengamanan eksekusi. Kita juga sudah sarankan untuk dibuat perjanjian oleh penghuni kontrakan dengan penggugat, minta waktu pemindahan barang hingga sore,”sebut Kompol Basrial.
Pihak penggugat yang berhasil diwawancarai awak media di lokasi, M. Nur menyebutkan, tanah yang kini jadi objek perkara tersebut merupakan tanah pusako tinggi milik suku Piliang.”Dulu yang menempati tanah ini adalah adik saya, Asnal, dia sudah almarhum. Tentu saja tanah pusako tinggi ini menjadi milik saya sebagai satu-satunya pewaris sekarang yang ada sebagai pewaris. Sebab aturannya pusako tinggi ayah bukan turun ke anak,”sebutnya.
Dalam surat permohonan eksekusi dan putusan pengadilan disebutkan satu rumah semi permanen, bangunan ruko untuk tempat salon dan pohon serta tanah ditumpak 3 menjadi objek eksekusi. Terlihat hadir saat proses eksekusi, Camat Payakumbuh Timur, L. Kefrinasdi dan Lurah Balai Nan Tuo, Boby Andhika.