Sijunjung, Berita Sumbar–Seminggu menjelang hari raya korban, Anggota DPRD dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Sijunjung, ditetapkan Tersangka Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka keduanya, setelah gelar perkara di Polda Sumbar, dengan alat bukti yang kuat, akhirnya Jajaran Polres Sijunjung menetapkan 1 (satu) anggota dewan dan 1 (satu) orang mantan anggota DPRD Sijunjung menjadi tersangka kasus korupsi, APBD 2018 dan APBD 2019, kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan didampingi Waka Polres dan para Kasat di Polres Sijunjung, Kamis (30/7).
Baca Juga: Sempat Viral Dijual Suami, Sang Istri Tidak Rela Suaminya Ditahan
Menurut Kapolres, penetapan kedua orang tersangka ini, setelah gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut sudah ditemui kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Ada ratusan juta uang negara yang disalah gunakan oleh anggota dewan dan mantan anggota dewan tersebut.
Kedua tersangka akan dipanggil pada Senin depan untuk pemeriksaan selaku tersangka, jelas Kapolres.
Seperti pemberitaan selama ini, Dua orang pimpinan DPRD Sijunjung priode 2014-2019, yaitu saudara Walbadri dari partai demokrat dan Nursidin Jamil dari partai PPP selaku wakil ketua DPRD, tersangkut dengan pengunaan uang rumah tangga wakil ketua.
Kedua mantan pimpinan dewan ini disinyalir melanggar peraturan bupati Sijunjung nomor 55 tahun 2017 dan peraturan bupati nomor 83 tahun 2018, tentang hak keuangan dan adminstrasi pimpinan dan anggota dewan.
Salah satu pasal dari aturan ini berbunyi, pimpinan yang berhak mendapatkan bantuan keuangan rumah tangga adalah pimpinan yang mepergunakan fasilitas rumah negara.
Sementara kedua pimpinan ini tidak tinggal di rumah dinas yang sudah disediakan. Uang rumah tangga sebesar Rp.15 juta perbulan tetap mereka cairkan selama 2 ( dua) tahun anggaran. Sekarang terpaksa mereka pertanggungjawabkan di mata hukum.( alim)
Beritasumbar.com
Anggota Dewan Dan Mantan Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi APBD 2018 dan 2019 Kabupaten SijunjungA
- Advertisement -
- Advertisement -