Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com,-Tahun 2019 kabupaten Limapuluh Kota mendapat alokasi dana desa lebih besar dari tahun 2018. Tahun ini Kabupaten ini kebagian 75 Milyar rupiah, tahun 2018 diangka 60 Milyar, ungkap Widya Putra Sekda Limapuluhkota didampingi Kapala Badan Keuangan Irwandi, Asisten II Fitma Indrayani, dan Kepala Bidang Data Evaluasi Dandipbang Syofian Hendri, di ruang kerjanya, kemarin.
Selain bersyukur dengan naiknya alokasi dana desa untuk kabupatennya, Widya Putra menyebutkan, pihaknya memiliki perhatian khusus untuk pengelolaan keuangan dan menjadikan pengembangan Bumnag.
Dalam pengelolaan dana desa, katanya, adanya pelimpahan kewenangan pembinaan keuangan melalui klinik keuangan disetiap kecamatan. Klinik ini melaksanakan pengawasan terhadap Nagari yang mengelola dana desa.
“Wewenang dari bupati diberikan kepada camat untuk menunjuk stafnya di Klinik Keuangan. Badan Pengawas Keuangan (BPK) melirik sebagai treatment andalan Kabupaten Limapuluh Kota dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Katanya, Klinik Keuangan di kecamatan ditujukan agar pelayanan pemerintahan lebih efektif. Kalau ada kasus, camat bisa menyelesaikan sebelum kasus ini membesar karena camat bisa langsung melakukan tindakan yang didelegasikan melalui Peraturan Bupati.
Melalui Klinik Keuangan ini, tambah Widya, menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan membinaan keuangan di nagari, termasuk dalam pengelolaan keuangan di Bumnag. Klinik Keuangan memilikifungsi mempermudah akses ke pemerintah daerah melalui camat.
“Kita mendorong agar Klinik Keuangan di kecamatan bisa terus meningkatkan kinerjanya agar dana desa yang diberikan pemerintah pusat dapat maksimal penggunaannya,” kata Widya sembari menyebutkan, saat ini Klinik Keuangan di Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Situjuah merupakan klinik terbaik.
Widya juga menyebutkan, terkait gaji kepala desa atau wali nagari, disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Ketentuannya, disamakan dengan gaji golongan II.A, namun Kabupaten Limapuluh Kota memberikan lebih. Gaji Walinagari sebesar Rp 3 juta, Walijorong Rp 1.8juta.
Di kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Desa PDTT H. Febby Datuk Bangso memberikan kata selamat kepada Limapuluh Kota karena alokasi Dana Desa 2019 lebih besar dibandingkan tahun lalu. Ia pun kemudian mengingatkan, hendaknya dana tersebut benar-benar dapat dimaksimalkan.
“Perhatian besar pemerintah pusat hendaknya dijawab dengan kesungguhan dan keseriusan mengelola dana desa,” kata pria yang akrab disapa Datuk Febby tersebut.
Ia menyebutkan, dana desa sangat penting artinya bagi masyarakat. Kehadiran dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Impian membangun Indonesia dari desa harus bisa dilakukan.
Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan dan pembangunan ekonomi desa, mendirikan Bumdes atau Bumnag hingga bisa mengelola berbagai unit usaha. Melibatkan masyarakat desa. Bisa untuk pembuatan embung, sarana olahraga, pemberdayaan masyarakat. (rel)