spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Puluhan Masyarakat dan Niniak Mamak Dari Nagari Sungai Kamuyang Datangi Mapolres Payakumbuh
P

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com, – Eksekusi tanah yang dihuni 13 KK di Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota belum menunjukan sengketa telah selesai. Senin 22 Juni 2026, puluhan masyarakat yang didominasi kaum emak emak didampingi niniak mamak dan salah seorang angota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota datangi Mapolres Payakumbuh di Jalan Pahlawan Payakumbuh.

Semula diketahui aksi massa dengan mendatangi Mapolres Payakumbuh akan diikuti ratusan masyarakat, namun belakangan diperoleh kesepakatan bahwa perwakilan masyarakat atau Niniak mamak akan berdiskusi/bertemu dengan perwakilan Polres. Kedatangan masyarakat tersebut ditunggu Wakapolres Payakumbuh, Kompol. Julianson, Kabagops, Kasat Reskrim serta sejumlah perwira Polres Payakumbuh.

Dari ruang utama Mapolres, perwakilan masyarakat, Yakubis, Hd. dt. Paduko Rajo yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama sejumlah tokoh lainnya diminta ke bagian belakang Mapolres (Ruang Gelar Satreskrim) melanjutkan diskusi. Sementara puluhan emak-emak yang semula berada di jalan Pahlawan depan Mapolres, mulai masuk kedalam Mapolres, namun belakangan, mereka kembali keluar dan menunggu di depan Jalan.

Sebelumnya, masyarakat melaporkan pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat, laporan tertanggal 22 April 2025 itu dilaporkan Yakubis dan Fitra Wandi.

” Dengan ini menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat (pemalsuan tanda tangan) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan uraian sebagai berikut,”tulisnya dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Payakumbuh itu.

Lebih lanjut, pelapor dalam Kronologi Kejadian menyebutkan bahwa Pada sekitar tahun 2022 (bulan dan tanggal kami tidak ingat) di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kami memperoleh informasi dari keponakan kami, PgI ANTON, bahwa PgI JONI memiliki sebuah dokumen ranji kaum yang diklaim sebagai Ranji Dt. Paduko Sinyato, dan sebuah dokumen surat-surat kepemilikan atas tanah kaum.

” Setelah dokumen ranji dan surat kepemilikan atas tanah kaum tersebut diperlihatkan, kami melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap tanda tangan pihak-pihak yang seharusnya berwenang dalam pembuatan ranji tersebut, Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa tanda tangan yang nyata-nyata tidak sesual dan diduga dipalsukan,”tambahnya.

Pelapor juga menambahkan, dengan berbekal tanda tangan palsu tersebut, pihak terlapor kemudian menyusun dan mengesahkan ranji baru seolah-olah sah sebagal Ranji Kaum Dt. Paduko Sinyato, padahal ranji asli kaum tersebut telah hilang sejak lama, bahkan sebelum meninggalnya pembawa gelar terakhir Dt. Paduko Sinyato.

” Saat ini, kaum Dt. Paduko Sinyato telah punah baris adatnya, sehingga tidak ada lagi ranji asli yang bisa ditunjukkan. Objek pemalsuan: tanda tangan pejabat/pihak berwenang yang tercantum dalam ranji, Tujuan pemalsuan: agar ranji baru dianggap sah sebagai Ranji Dt. Paduko Sinyato. Akibat hukum: menimbulkan kerugian adat, sosial, bahkan potensi sengketa waris/suku, serta merusak keabsahan dokumen adat Minangkabau.”tulisnya.

Berdasarkan uraian di atas, pelapor berharap laporan mereka bisa ditindaklanjuti.

” Kami memohon agar laporan ini dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tutup Yakubis Dt Paduko Rajo sebagai salah satu pelapor dalam dugaan pemalsuan surat tersebut.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img