Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Sekitar 45 koperasi simpan pinjam konsumen, sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kata Kepala Dinas Dagperinkop-UMK, Ir.Yulizar yang didampingi Kabid Koperasi-UKM Wira Oktioni di Muaro minggu ini.
Masih ada sekitar 30 koperasi yang belum melaksanakan RAT. Koperasi yang belum melaksanakan RAT selalu kita dorong Untuk secepatnya melaksanakan RAT.
Status Koperasi dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa kriteria, pertama dilihat dari aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan. serta jatidiri koperasi. Nah, salah satu hal terpenting dapat kita telisik melalui Laporan keuangan.
Menurut Yulizar, Salah satu kewajiban Koperasi yang telah berbadan Hukum adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 26, bahwa Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.Kedua Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.Bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat nomor induk koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi, jelas Kadis.
RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, Berarti pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bukanlah Pengurus ataupun Pengawas, melainkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum bertemunya pengurus, pengawas dan anggota, yang sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku.
RAT, akan meminta pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun, rencana kerja dan rencana anggaran belanja Koperasi tahun mendatang, serta kebijaksanaan pengurus untuk periode kepengurusan selanjutnya.
Untuk itu, RAT Koperasi menjadi agenda penting bagi Koperasi dalam membangun Koperasi yang sehat, berdaya saing, dan unggul.
Untuk itu dihimbau kepada anggota aktif mengikuti RAT dengan memberikan pendapat karena partisipasi anggota ikut menentukan kemajuan Koperasi.Semakin aktif, inovatif kreatif serta berkolaborasi dalam membangun usaha baru, maka koperasi tersebut akan tumbuh dengan pesat serta akan sehat, harap Yulizar.
Pada kamis (8/9) lalu telah dilakukan pelatihan bimbingan teknis perizinan usaha simpan pinjam koperasi berbasis resiko bagi pengurus koperasi di kabupaten Sijunjung. Pelatihan ini diikuti sebanyak 20 orang pengurus koperasi yang diadakan selama satu hari di kantor satu pintu Muaro Sijunjung, kabid koperasi Wira.
Nara sumber Pada acara pelatihan ini dari Dinas Koperasi provinsi dan langsung praktek, untuk masuk ke dalam sistem yang ada, tambah Wira.(Alim)