Sijunjung, beritasumbar.com -Jajaran Polres Sijunjung berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dan pencurian bongkar rumah. Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikwan Lazuardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Abdul Kadir Jailani menjelaskan diawali dengan adanya laporan masyarakat pada 23 Januari 2022.
“Berkat kerjasama dari berbagai pihak yaitu masyarakat yang bisa mempermudah kinerja personil,” kata kapolres baru-baru ini.
Ia mengatakan tersangka pencurian sepeda motor atas nama Doni terima setelah dilakukan proses penyidikan bahwasanya keberadaan tersangka tersebut diketahui berada di rumah kakak tersangka yaitu di Jorong Koto Panjang ke Nagari Limo Koto Kecamatan ke-7 Kabupaten Sijunjung residivis dengan kasus yang sama yang pernah ditahan pada tahun 2018.
Pencurian sepeda motor jadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 16 WIB tempat di Depan Rumah Jorong Pulau Barrang bayar sementara itu pencak silat bongkar rumah jadi pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2017 sekitar pukul 9 WIB bertempat di sebuah rumah Pondok belakang kantor pertanian di dorong Bungo Pinang Kenagarian Muaro Bodi kecamatan Empat Nagari.
Pelaku pencurian bongkar rumah atas nama Bujang yang beralamat jorong Gemuruh Kenagarian Adang Laweh Selata Kecamatan Koto Vll.
Pelaku sendiri sudah pernah dihukum kasus yang sama. Barang bukti yaitu 1 buah kendaraan motor Shogun, motor Scoopy tapi untuk di wilayah hukum Polres Sijunjung , pelaku berhasil melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yaitu Sogun.
“Pelaku yang terpasang 362 K.U.H.Pidana maksimal 5 tahun. Sedangkan pencurian bongkar rumah, dengan barang bukti yaitu 1 buah sinso kemudian 1 buah pompa air rakitan Palu dan gergaji sebagai alat bantu dari yang bersangkutan serta disini yaitu unit kendaraan motor roda dua Yamaha Vega yang digunakan oleh pelaku sendiri kejahatan tindak pidana lagu Kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun,” kata Kapolres.(Alim).
