Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,- Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman berhasil meringkus salah seorang ibu rumah tangga inisial AL (29) yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tiri yang menyebabkan korban HL (3) meninggal dunia.
Pelaku AL diamankan di Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat 8/4/2022 sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M.Qori Oktohandoko, SH.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK dalam keterangannya mengatakan penangkapan pelaku itu Berdasarkan LP/24/IV/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman tanggal 8 April 2022.
Maka telah dilakukan kegiatan upaya mengamankan pelaku diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh ibu tiri”, kata Kasat Reskrim Agustinus Pigay
Lebih lanjut dikatakan oleh AKP Agustinus Pigay Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman setelah tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai mendapatkan informasi bahwa adanya peristiwa diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dilakukan oleh ibu tiri yang bertempat di rumah Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

“Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung bergerak menuju TKP keberadaan yang diduga pelaku tersebut dan pada sekira pukul 19:00 WIB tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan pelaku AL yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut”, ujar Agustinus Pigay
Pada saat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai pelaku AL mengakui perbuatannya.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku AL benar telah melakukan diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban HL umur 3 tahun tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai akan membawa jenazah korban HL (3) ke RS Bhayangkara untuk di autopsi dan kasus ini masih dalam pengembangan terkait penyebab serta jika ada barang bukti yang dipakai pelaku untuk penganiayaan terhadap korban”, tutupnya. (Andra)