spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sempat Ditahan Pihak Rumah Sakit Malaysia, Bayi TKI Asal Asal Aceh Timur Akhirnya Bisa Dibawa Pulang
S

Kategori -
- Advertisement -

BANDA ACEH ,BeritaSumbar.com,– Bayi TKI dari pasangan Nuraini (32) dan Khaidir (23) warga Desa Seneubok Dalam Kabupaten Aceh Timur, yang sempat ditahan oleh Pihak Rumah Sakit Serdang Malaysia karena tak mampu membayar biaya persalinan yang sampai hari ini mencapai 24.000 ringgit Malaysia (atau 85 juta rupiah), telah terselesaikan dan pasien di izinkan pulang
Biaya yang terus membengkak tersebut terselesaikan melalui sumbangan pihak Vihara Yayasan Murni Sakti Idi Rayeuk Aceh Timur, sebesar 10.000 ringgit dan Hamba Allah di Kajang Malaysia sebesar 14.000 ringgit, total keseluruhan 24.000 ringgit atau setara dengan Rp. 85.000.000,-.
Abu Saba, yang saat ini tidak pernah mengalah tentang berbagai masalah orang Aceh di Malaysia tetap menghadapi, dan Muhammad Jefri yang selama ini giat juga membantu mengumpulkan dana merasa lega dengan hasil yang diperoleh. Informasi sumbangan tersebut disampaikannya kepada Haji Uma yang juga selama ini ikut membantu mencari solusi bagi bayi asal Aceh tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu, baik dana maupun tenaga dalam meringankan beban yang cukup berat yang dihadapi pasangan Khaidir dan Nuraini asal Aceh Timur,” ungkap Haji Uma
Untuk diketahui, bayi TKI pasangan Nuraini (32) dan Khaidir (23) warga Desa Seneubok Dalam Kabupaten Aceh Timur, sempat ditahan Pihak Rumah Sakit (Hospital) Serdang Malaysia sudah sebulan lebih karena tak mampu membayar biaya persalinan, tercatat sampai tanggal 23 Maret 2018 biaya sudah mencapai 18.000 Ringgit Malaysia (atau Rp 61 juta).
Pasangan tersebut sudah berupaya mencari pinjaman, tapi jumlahnya sampai sekarang belum juga mencukupi.
Khaidir dan Nuraini adalah TKI asal Aceh yang sudah 4 tahun di Malaysia, bekerja serabutan sehingga belum memilliki pendapatan tetap.
“Nuraini melahirkan pada 2 Februari 2018 lalu d rumah sakit itu. Lalu setelah empat hari melahirkan dokter yang menangani Nuraini mengizinkan pulang setelah menyelesaikan biaya persalinan dan perawatan terhadap ibu dan bayi tersebut saat itu RM 4,300 atau sekitar 12.5 juta saat itu,” ujar anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma kepada media, Jumat (23/3)lalu.
Saat itu, kata Haji Uma, Khaidir hanya memiliki simpanan uang RM 2.000 atau sekitar Rp 6 juta, sehingga tak mencukupi ketika hendak membayarnya.
Lalu dokter yang menangani pasien itu menyebutkan, untuk sementara Nuraini dibawa pulang dulu ke rumah. Sedangkan bayi tersebut harus ditinggal di rumah sakit itu sebagai jaminan. (imo/ipji)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img